Persiapan Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo
Eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 10 April 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan dengan nomor perkara 59/Pid Sus-TPK/2026/PN.SBY.
Permintaan maaf dan doa dari Sugiri Sancoko disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Hasim. Menurut Hasim, kliennya meminta doa kepada seluruh masyarakat agar diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada rekan-rekan dan kerabat Sugiri.
“Beliau minta doa dan minta maaf,” ujar Hasim. Ia menjelaskan bahwa Sugiri Sancoko saat bertemu dengan kuasa hukumnya menyampaikan pesan tersebut sambil memeluknya. Hasim menegaskan bahwa kliennya tetap tenang dan siap menghadapi proses hukum.
Jadwal Sidang dan Proses Hukum
Sidang perdana akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Dalam persidangan ini, Sugiri Sancoko akan didampingi oleh enam kuasa hukum, termasuk Indra Priangkasa sebagai ketua tim. Selain itu, ada beberapa kuasa hukum lain seperti Darul Khusaini, Ridho, dan lainnya.
Saat ini, Sugiri Sancoko masih menjalani penahanan di Lapas Merah Putih KPK. Rencananya, ia akan dipindahkan ke Lapas di Surabaya pada Rabu (8/4/2026) atau Kamis (9/4/2026), tepat sebelum sidang perdana digelar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kliennya dapat hadir secara langsung dalam sidang.
Kasus yang Menjerat Sugiri Sancoko
Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025). Saat itu, Sugiri tidak sendirian, karena Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, serta Sucipto, rekanan rumah sakit, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan serta proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. Dari total dana yang diterima, sejumlah besar dialirkan ke kantong Sugiri melalui perantara, termasuk ajudan dan kerabatnya.
Detail Penyelundupan Dana
Awalnya, Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, mendapat informasi bahwa posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mengamankan kursinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan bersama-sama menyiapkan dana setoran. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,25 miliar, yang dibagi dalam tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp900 juta mengalir ke kantong Sugiri melalui perantara, sementara Rp325 juta lainnya diterima oleh Sekda Agus Pramono. Aksi ini akhirnya terhenti ketika penyidik KPK menangkap para pelaku dalam OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.
Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. Sucipto, pihak swasta dan rekanan rumah sakit, diduga memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian kembali dialirkan ke Sugiri melalui perantara.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











