"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kritik Komnas HAM soal kasus air keras Andrie Yunus, ini sosok Mafirion

Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dinilai Bisa Jadi Pelanggaran HAM

Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti pentingnya pengambilan keputusan yang jelas dan tegas oleh Komnas HAM dalam menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut Mafirion, tindakan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai tindak pidana umum, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujarnya.

Pentingnya Penetapan Status Pelanggaran HAM

Menurut Mafirion, penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label administratif, melainkan menjadi dasar hukum dan moral agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan berkeadilan, termasuk pemulihan bagi korban.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Penetapan pelanggaran HAM juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial, serta membuka peluang pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.

Potensi Melemahkan Penegakan Hukum

Mafirion menilai lambatnya kesimpulan dari Komnas HAM berpotensi membuat aparat penegak hukum tidak memiliki pijakan kuat berbasis HAM dalam menangani perkara tersebut. Akibatnya, kasus berisiko diproses sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM berat yang memerlukan penanganan lebih komprehensif.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan status kasus dapat berdampak luas, mulai dari melemahkan posisi korban hingga menyulitkan pengungkapan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

Komnas HAM Masih Kumpulkan Keterangan

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan proses hukum yang paling tepat dalam penanganan kasus Andrie Yunus.

“Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” kata Pramono kepada wartawan setelah menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Menurutnya, Komnas HAM masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari banyak pihak kami terus komunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK, kita intensif gitu ya.”

“Nah, nanti pihak-pihak mana lagi yang akan kita mintai informasi atau keterangan, akan kita informasikan ke teman-teman.”

Profil Mafirion

Dikutip dari dpr.go.id, Mafirion lahir pada 30 Maret 1964 di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia merupakan mantan wartawan yang pernah bekerja di Kompas pada 1990-an. Mafirion juga pernah bekerja sebagai manajer di Riau Televisi dan merupakan pemilik koran harian Rakyat Riau.

Selain mantan jurnalis, Mafirion pernah tergabung sebagai salah satu anggota Executive Committee (EXCO) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Periode 2005-2011 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Selesai menjabat EXCO PSSI, ia mengelola klub sepak bola Deltras FC Sidoarjo sebagai Presiden Direktur.

Kemudian, Mafirion ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Mafirion mencoba peruntungan maju sebagai calon DPR RI pada 2014. Meski gagal, ia terpilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Muhammad Lukman Edy yang maju sebagai calon Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.

Mafirion kemudian bertugas di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Saat ini, Mafirion bertugas di Komisi XIII DPR RI yang bertugas menangani isu HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggilangan terorisme.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *