.CO.ID,
Oleh: Budi Agus Riswandi
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Ketua Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII))
Baru-baru ini kita menyaksikan sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan ironis dalam penegakan hukum di Indonesia. Seorang pekerja kreatif atau videografer di Karo menghadapi dakwaan jaksa atas tindakan “mark-up” jasa proyek video desa dengan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa pekerja kreatif tersebut diduga melakukan kerugian negara melalui tindakan “mark-up” atas pekerjaannya berupa pemberian nilai ekonomi atas ide kreatif, cutting editing, dan dubbing, yang seharusnya tidak memiliki nilai ekonomi alias tidak perlu dihargai sepeser pun.
Peristiwa hukum ini menimbulkan pertanyaan penting tentang realitas hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap karya kreatif di sektor publik. Mari kita coba mengkaji lebih dalam mengenai isu ini.
Karya Kreatif sebagai Kegiatan Intelektual
Karya kreatif tidak dapat dilepaskan dari proses kegiatan intelektual. Proses ini melibatkan kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan suatu karya. Biasanya dimulai dari ide kreatif, dilanjutkan dengan kegiatan intelektual, dan diakhiri dengan hasil karya kreatif. Karya kreatif kemudian mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual dan pada akhirnya bisa dikomersialkan untuk menarik manfaat ekonomi.
Dari sini, jelas bahwa karya kreatif adalah produk intelektual manusia yang tidak hanya dihasilkan melalui proses kegiatan intelektual, tetapi juga sangat terkait dengan talenta, skills, dan kemampuan kreatif dari pekerja kreatif. Karya kreatif tidak selalu berupa produk fisik, tetapi lebih bergantung pada proses kegiatan intelektual yang bersifat tidak nyata serta bakat dari si pembuat karya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika karya kreatif sulit dihasilkan oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan intelektual, talenta, atau keterampilan yang memadai. Di sinilah relevansi perlunya penghargaan, pengakuan, dan perlindungan hukum terhadap karya kreatif melalui sistem hak kekayaan intelektual.
Karya Kreatif di Sektor Publik
Karya kreatif tidak hanya dihasilkan di lingkungan privat, tetapi juga banyak dihasilkan di sektor publik. Contohnya adalah karya yang dibuat oleh aparatur sipil negara, konsultan, atau hasil kerjasama dengan pihak swasta. Tujuan dari karya kreatif di sektor publik antara lain: penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan program pemerintah, atau pengembangan kebijakan publik. Produk karya kreatif di sektor publik bisa berupa aplikasi layanan publik (e-government), branding program pemerintah, video iklan layanan masyarakat, dan sebagainya.
Karya kreatif di sektor publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan karya di sektor privat. Misalnya, karya kreatif di sektor publik berorientasi pada kepentingan umum, berbasis anggaran negara, multiaktor, kolaboratif, dan sering kali tidak berorientasi profit. Oleh karena itu, ada beberapa dimensi hukum yang terkait, seperti:
- Dimensi hukum administrasi: berkaitan dengan legalitas, akuntabilitas, dan proposionalitas.
- Dimensi hukum kekayaan intelektual: berkaitan dengan perlindungan hukum atas karya kreatif, termasuk status kepemilikan kekayaan intelektual.
- Dimensi hukum pengadaan barang dan/atau jasa: berkaitan dengan jasa konsultansi dan pengembangan sistem.
- Dimensi hukum pidana: berkaitan dengan isu kegagalan dalam menghasilkan karya kreatif yang dianggap merugikan negara.
Tiga Problematika Inti
Di Indonesia, ada tiga problematika inti terkait karya kreatif di sektor publik, yaitu:
-
Substansi hukum
Masih belum adanya kepastian hukum, termasuk dalam hukum pidana, tentang batasan antara resiko inovasi dan perbuatan pidana. Hal ini memicu penafsiran luas oleh aparat penegak hukum terhadap istilah “penyalahgunaan kewenangan” dan “kerugian keuangan negara”. Selain itu, belum adanya norma “safe harbour” yang melepaskan tanggung jawab pidana kepada pekerja kreatif, sehingga menjadi celah bagi penegakan hukum secara umum tanpa memperhatikan karakteristik karya kreatif. -
Struktur hukum
Masih adanya keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap karya kreatif di sektor publik. Mereka minim memahami karya kreatif di sektor publik dan cenderung menggunakan pendekatan positivistik, hanya melihat hukum dalam teks tanpa memahami konteksnya. -
Budaya hukum
Budaya masyarakat yang cenderung menghukum hasil buruk tanpa memperhatikan proses. Selain itu, kurangnya pengakuan dan pelindungan terhadap karya kreatif karena dianggap tidak pasti dan berisiko tinggi.
Arah Reformasi
Untuk mengatasi ketiga problematika inti tersebut, diperlukan reformasi sistem hukum. Beberapa arah reformasi yang mendesak antara lain:
-
Reformulasi substansi hukum
Perlu adanya penjelasan kriteria dan mekanisme dalam menentukan kerugian negara atas karya kreatif di sektor publik. Juga diperlukan pengaturan “safe harbour” yang mendorong karya kreatif yang leluasa berdasarkan iktikad baik. -
Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum
Harus dilakukan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum tentang aspek-aspek karya kreatif di sektor publik. Penilaian karya kreatif harus melibatkan pendekatan multidisiplin agar tercipta pemahaman yang komprehensif dan menghindari kesalahpahaman dalam penegakan hukum. -
Mendorong budaya hukum masyarakat
Perlu digalakkan budaya hukum yang mendukung inovasi, bukan hanya punitive mindset. Edukasi yang kontinu mengenai urgensi budaya innovative – supported mindset akan membantu menciptakan masyarakat kreatif yang adil dan sejahtera.
Wallahu’alam bis shawab.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











