Penolakan Permohonan Justice Collaborator Putri Citra Wahyoe
Putri Citra Wahyoe, mantan petugas hotline Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), gagal mendapatkan status justice collaborator (JC). Permohonan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak memenuhi syarat. Alasannya adalah terdakwa terbukti turut menikmati dan mengelola uang hasil pemerasan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, JPU menyatakan bahwa Putri tidak layak menjadi JC karena tindakannya melibatkan penerimaan, pengelolaan, hingga penggunaan uang tidak resmi dari agen pengurusan RPTKA. Bahkan, uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset pribadi, seperti properti dan kendaraan.
“Di persidangan, Putri hanya mengakui dua aset yang dibeli menggunakan uang tidak resmi tersebut,” kata jaksa dalam sidang tuntutan. Menurut keterangan ahli akuntansi forensik Miftah Aula Nurrahman, aliran uang tersebut jelas tergambar, termasuk masuk ke rekening terdakwa dan rekening atas nama orang-orang lain seperti Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil. Uang tersebut kemudian dikaburkan dengan pembelian aset-aset tertentu.
Tuntutan Hukuman yang Dijatuhkan
Jaksa KPK menuntut Putri Citra Wahyoe dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan dihukum subsider selama 110 hari penjara. Sementara itu, uang pengganti juga akan dihukum subsider selama 2 tahun penjara jika tidak dapat dibayarkan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 6 April 2026, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses peradilan terkait dugaan korupsi yang melibatkan beberapa terdakwa lain.
Dakwaan terhadap Para Terdakwa Lainnya
Selain Putri Citra Wahyoe, Jaksa KPK juga mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, atas tindakan menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA. Selain itu, para terdakwa lain seperti Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono, dan Haryanto juga didakwa terlibat dalam praktik pemerasan.
Menurut jaksa, para terdakwa bersama-sama sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA, sehingga membuat para pemberi kerja atau agen perusahaan harus datang ke kantor Kemnaker dan bertemu langsung dengan petugas. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA, diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi.
“Pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 per TKA,” kata jaksa. Total uang yang terkumpul mencapai Rp135,3 miliar. Uang tersebut dialokasikan kepada berbagai terdakwa, antara lain:
- Haryanto: Rp84,7 miliar
- Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
- Devi Anggraeni: Rp3,2 miliar
- Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp551 juta
- Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
- Suhartono: Rp460 juta
Selain uang tunai, beberapa terdakwa juga menerima barang berupa kendaraan, seperti satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY untuk Haryanto dan Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG untuk Wisnu Pramono.
Dasar Hukum yang Digunakan
Perbuatan para terdakwa diatur dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka telah melanggar aturan hukum yang ketat dan membawa konsekuensi hukuman yang signifikan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











