Pengertian Pernikahan Turun Ranjang dalam Islam
Pernikahan turun ranjang adalah salah satu bentuk pernikahan yang terjadi ketika seseorang menikahi saudara iparnya. Dalam konteks agama Islam, pernikahan ini memiliki aturan dan hukum tertentu yang harus dipenuhi agar sah secara syariat.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pernikahan turun ranjang, penting untuk memahami definisi pernikahan dalam Islam. Pernikahan dianggap sebagai perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk melanjutkan hubungan halal di mata agama. Agama Islam juga sangat memuliakan perempuan dan istri, sehingga segala bentuk pernikahan diatur berdasarkan hukum agama.
Hukum Pernikahan Turun Ranjang
Pernikahan turun ranjang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah bahwa pasangan sebelumnya sudah benar-benar berpisah secara sah, baik melalui kematian atau perceraian. Dengan demikian, orang yang akan menikah bisa menjadi ipar dari pasangan sebelumnya, seperti adik dari pihak istri atau suami.
Ustaz Khalid Basamallah menjelaskan bahwa jika seseorang telah bercerai dengan istri atau istri meninggal, maka ia boleh menikahi adik ipar. Hal ini juga disebutkan dalam beberapa buku fiqih, di mana jika istri meninggal, maka ipar yang belum menikah bisa dinikahi.
Kesimpulannya, pernikahan turun ranjang hanya diperbolehkan jika pasangan sebelumnya sudah benar-benar berpisah secara sah.
Larangan Pernikahan Turun Ranjang dalam Lingkup Keluarga Kandung
Sementara itu, pernikahan turun ranjang dilarang dalam lingkup keluarga kandung. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa Ayat 23, yang menyatakan bahwa mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan kerabat dekat lainnya dilarang dalam Islam.
Ayat tersebut berbunyi:
“Harus diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Fenomena Pernikahan Turun Ranjang di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan turun ranjang cukup sering terjadi, terutama di kalangan masyarakat Betawi. Ada dua faktor utama yang menyebabkan fenomena ini, yaitu faktor ekonomi dan keluarga.
Dari sudut pandang ekonomi, seseorang melakukan pernikahan turun ranjang karena ingin menjaga harta bersama. Selain itu, harta yang dimiliki tidak ingin berpindah tangan ke orang lain, sehingga pernikahan dilakukan agar dapat dikelola oleh keluarganya sendiri.
Sedangkan dari faktor keluarga, pernikahan turun ranjang sering terjadi karena adanya anak yang ditinggalkan oleh istri pertama atau saudara dari calon mempelai perempuan.
Tata Cara Pernikahan Turun Ranjang
Tata cara pernikahan turun ranjang tidak banyak berbeda dengan pernikahan biasa. Namun, jika pihak yang akan menikah adalah perempuan yang suaminya meninggal dunia, maka ia wajib menunggu sampai masa idahnya selesai. Rukun dan syarat pernikahan tetap harus terpenuhi oleh kedua calon mempelai. Akadnya pun dilakukan berdasarkan tahapan seperti pernikahan sesuai dengan syariat Islam.
Perbedaan dengan Poligami
Pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami. Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa konsep pernikahan turun ranjang tidak boleh menggabungkan keponakan dengan tante. Dalam definisinya, poligami adalah pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, dengan batasan maksimal empat istri.
Sementara itu, pernikahan turun ranjang tidak terjadi dalam satu waktu yang bersamaan, melainkan harus terpisah secara sah dengan pasangan di mata agama.
Contoh Sejarah Pernikahan Turun Ranjang
Pernikahan turun ranjang pernah terjadi dalam kisah Utsman bin Affan, yang menikahi Ummu Kultsum setelah istri pertamanya, Ruqayyah, meninggal dunia. Kisah ini menjadi dasar diperbolehkannya pernikahan turun ranjang dalam Islam.
Menurut riwayat, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Utsman akan meninggal dalam keadaan syahid dan masuk surga. Hal ini didasarkan pada HR. Bukhari, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi kabar gembira kepada Utsman tentang surga dan musibah yang akan menimpanya.
Kisah ini menjadi landasan bahwa pernikahan turun ranjang diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat dan hukum yang berlaku.





Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











