Sidang Korupsi Tambang di Bengkulu: Dugaan Kerugian Negara Rp1,8 Triliun
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang memaparkan kondisi lingkungan serta aspek teknis pertambangan terkait aktivitas PT Ratu Samban Mining (RSM).
Keterangan Ahli Lingkungan: Reklamasi Wajib Dilakukan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Bambang Hero menjelaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi guna menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, aturan mengenai reklamasi telah diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan pemulihan lahan setelah kegiatan penambangan.
“Reklamasi harus dilakukan agar lingkungan tetap terjaga setelah aktivitas tambang dilaksanakan,” ujar Prof. Bambang. Ia juga menegaskan bahwa apabila perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, maka tanggung jawab pemulihan lingkungan dapat beralih menjadi beban negara.
Aktivitas Tambang Diduga Dimulai Sejak 2008
Dalam persidangan, Prof. Bambang Hero juga mengungkapkan fakta terkait perizinan PT Ratu Samban Mining. Berdasarkan dokumen yang dipelajari serta hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa izin usaha pertambangan PT RSM baru diterbitkan pada tahun 2011. Sementara itu, izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan perusahaan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2014.
Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivitas tambang diduga telah dimulai sejak tahun 2008. “Atas tambang PT Ratu Samban Mining diketahui bahwa IUP baru keluar tahun 2011 dan izin lingkungan baru keluar tahun 2014, tetapi dari pengecekan di lapangan diketahui aktivitas pertambangan sudah berjalan sejak 2008,” ungkapnya.
Tim Ahli Turun Langsung ke Lokasi Tambang
Prof. Bambang Hero juga menjelaskan bahwa dirinya bersama tim sempat turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan pemeriksaan kondisi lingkungan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan sampel dilakukan pada 26 Juni 2025 guna memastikan apakah area tambang tersebut mengalami kerusakan lingkungan.
“Pada tanggal 26 Juni 2025 saya turun ke lapangan untuk melakukan pengambilan sampel dan memastikan apakah lokasi tersebut mengalami kerusakan atau tidak,” jelasnya. Setelah melalui proses analisis yang cukup panjang, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa areal tambang tersebut mengalami kerusakan lingkungan.
Tidak Ada Dokumen RKAB untuk Reklamasi
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Bambang Hero juga menyebutkan bahwa timnya sempat menemukan sejumlah area yang tampak hijau di sekitar lokasi tambang. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, area tersebut ternyata hanya digunakan sebagai bahan untuk kegiatan reklamasi.
Menurutnya, karena tidak ditemukan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang jelas terkait kegiatan tersebut, maka area tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari reklamasi resmi. “Tim kami melihat ada area yang tampak hijau, namun setelah diperiksa ternyata itu hanya untuk bahan reklamasi. Karena tidak ada RKAB maka tidak kami hitung sebagai upaya reklamasi,” jelasnya.
Ahli Pertambangan Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara
Sementara itu, saksi ahli pertambangan Prof. Basuki menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tambang ini berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, kerugian negara baru dapat dihitung apabila terdapat bukti kerusakan lingkungan yang terjadi di lapangan.
“Kerugian negara dalam kasus lingkungan bisa dihitung apabila terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tersebut,” ujar Prof. Basuki. Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator kerusakan lingkungan dapat terlihat dari kondisi tanah yang tidak lagi mampu menyerap air hujan secara normal.
Kegiatan Tambang Harus Memiliki Dokumen Lengkap
Prof. Basuki juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan sebenarnya diperbolehkan selama perusahaan memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta dokumen rencana kerja dan anggaran biaya.
“Selama seluruh dokumen seperti AMDAL, IUP dan dokumen lainnya lengkap, maka kegiatan pertambangan diperbolehkan,” katanya.











