"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Dipenjara, Botok dan Teguh Tak Terima Putusan Hakim

Reaksi Keras Dua Anggota AMPB terhadap Vonis Pengadilan

Setelah menerima vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan, dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, memberikan respons yang sangat keras terhadap putusan pengadilan. Meskipun Majelis Hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, mereka tetap merasa bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Teguh Istiyanto menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia melontarkan kritik terhadap pertimbangan hakim yang diduga dipengaruhi oleh faktor di luar materi hukum yang tertulis. Ia menilai bahwa ada beberapa pertimbangan yang tidak tercantum dalam amar putusan.

“Kami hormati apapun keputusan dari majelis hakim meskipun bagi kami kurang adil. Kami menilai hakim itu pertimbangannya bukan pertimbangan yang secara tertulis di amar putusan, melainkan satu, bahwa ada teman kami yang sudah dinyatakan bersalah, Pak Sugito (sopir truk yang ikut aksi blokade jalan dan telah divonis 3 bulan 21 hari),” ujar Teguh.

Pertimbangan kedua, menurut Teguh, adalah karena dirinya dan Botok sudah lama dipenjara. Ia juga menilai bahwa hakim berusaha menjaga hubungan antar-instansi penegak hukum agar kepolisian dan kejaksaan tidak terlihat “bersalah” jika mereka diputus bebas murni.

“Kalau menyatakan bebas nanti ditakutkan kejaksaan sama kepolisian yang bersalah gitu, jadi dia menjaga tiga institusi itu. Polresta, Kejaksaan, sama Pengadilan,” kata Teguh di hadapan awak media usai sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Meskipun bisa kembali berkumpul dengan keluarga, Teguh menegaskan bahwa secara prinsip ia tidak menerima inti dari keputusan tersebut. “Kalau memang harus seperti itu ya kami jalani. Toh misalnya dipidana dan kami tetap dipenjara pun kami jalani kok. Kami hormati aja mereka. Tetapi pada intinya kami tidak ridho atas keputusan tersebut,” tegas dia.

Pernyataan Berani dari Botok

Senada dengan rekannya, Supriyono alias Botok justru melontarkan pernyataan yang lebih berani. Botok menduga ada upaya kriminalisasi yang terstruktur sejak awal mereka ditahan. Bahkan, ia secara terang-terangan meminta pihak terkait untuk memeriksa aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan aliran dana dari pihak tertentu.

Botok mengklaim bahwa dirinya memiliki informasi mengenai indikasi uang haram yang bertujuan untuk mengkriminalisasi para aktivis AMPB. Ia menyebutkan bahwa jika diberikan kewenangan seperti penyidik, ia siap membongkar semua temuan tersebut secara terbuka.

“Kami sebagai masyarakat hanya memberi informasi. Kami bukan penyidik. Kami bukan APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi kalau kami dipasrahi tugas penyidik, diberi surat tugas, kami akan ungkap semua,” tegas Botok.

Langkah Hukum ke Depan

Mengenai langkah hukum ke depan, keduanya belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima sepenuhnya. Teguh menjelaskan bahwa mereka akan terlebih dahulu berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah lanjutan.

Di akhir wawancara, mereka berjanji akan tetap menjadi pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Putusan Pengadilan Negeri Pati

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis (5/3/2026). Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan. “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *