"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

NTT Miliki 3.442 Posbankum, Diresmikan Menteri Hukum RI

Peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi meresmikan pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara peresmian ini dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Kota Kupang, pada Kamis (19/2).

Posbankum diharapkan menjadi wadah penting dalam memberikan akses keadilan hukum bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Menurut Supratman, Posbankum dirancang untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan oleh para paralegal.

“Pos Bantuan Hukum merupakan wadah untuk memberikan akses keadilan hukum, menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan melalui paralegalnya,” ujarnya saat menyampaikan pidato.

Capaian Penting dalam Pemerataan Layanan Hukum

Supratman menilai pencapaian 100 persen pembentukan Posbankum di NTT sebagai tonggak penting dalam pemerataan layanan hukum di daerah kepulauan tersebut. Ia menekankan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata pemerataan akses keadilan di provinsi berbasis kepulauan ini.

Tujuan utama dari Posbankum adalah menghadirkan akses keadilan sebagaimana cita-cita Prabowo Subianto, yaitu agar seluruh warga negara, terutama masyarakat miskin dan kelompok marginal, lebih mudah memperoleh keadilan.

Secara nasional, hingga Januari 2026, telah terbentuk 82.560 Posbankum di desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi bahkan telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Fungsi dan Peran Posbankum yang Lebih Luas

Menurut Supratman, Posbankum yang diresmikan bukan sekadar lembaga formal. Namun, Posbankum merupakan proses panjang yang setiap hari dijalankan, terutama oleh para kepala desa yang harus menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat tanpa mengenal waktu.

“Bahkan dalam 24 jam, rumah kepala desa kerap menjadi tempat masyarakat mencari penyelesaian masalah,” katanya.

Karena itu, dengan peresmian Posbankum dan pelatihan paralegal yang mulai dilaksanakan, ke depan para kepala desa diharapkan juga memperoleh pelatihan sebagai mediator nonlitigasi guna memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat desa tanpa harus melalui jalur litigasi.

Ia juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT bersama pemerintah daerah untuk terus bersinergi mengawasi pelaksanaan Posbankum agar berjalan optimal di tingkat desa dan kelurahan.

Target Nasional dan Visi Masa Depan

Pemerintah sendiri menargetkan peresmian Posbankum secara nasional pada 8 April 2026 yang akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kehadiran Posbankum merupakan implementasi reformasi hukum di NTT sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045. “Melalui Posbankum banyak persoalan di NTT dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang sederhana serta sesuai kearifan lokal masyarakat. Inilah keunggulan program Posbakum,” ujarnya.

Ia menegaskan, terbentuknya 3.442 Posbankum di NTT merupakan wujud konkret membuka akses keadilan hukum bagi masyarakat. “Kita berharap agar banyak masalah hukum yang diselesaikan di luar pengadilan,” tuturnya.

Manfaat dan Potensi Posbankum

Menurut Melki, banyak persoalan hukum sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Posbankum dengan menggunakan tata cara khas NTT. “Posbankum menjadi peluang besar, terutama di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki daerah. Semakin banyak persoalan diselesaikan di pulau-pulau dan desa-desa tanpa harus masuk ke pengadilan, maka semakin baik bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap melalui forum koordinasi teknis tersebut, berbagai persoalan hukum, termasuk penguatan kekayaan intelektual di NTT, dapat dibahas dan ditindaklanjuti dengan baik.

Partisipasi dan Dukungan Berbagai Pihak

Kegiatan ini diikuti para kepala daerah dari 22 kabupaten dan kota se-NTT, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni, Anggota DPR RI Victor Laiskodat, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria, anggota DPR RI Hugo Pareira, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, serta para tokoh agama, tokoh adat, dan rektor universitas di NTT.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *