"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Pasal Ideal untuk Kasus 13 LC yang Jadi Korban Kekerasan di Karaoke Sikka

Kasus 13 Lady Companion di Eltras Pub & Karaoke Kabupaten Sikka

Kasus yang melibatkan 13 lady companion (LC) atau pemandu lagu di Eltras Pub & Karaoke, Kabupaten Sikka, menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur sejak Januari 2026. Peristiwa ini memicu diskusi mendalam tentang aspek hukum dan tanggung jawab negara dalam menangani masalah tersebut.

Dalam sebuah podcast POS-KUPANG edisi Jumat, 20 Februari 2026, host Novemy Leo mengundang dua narasumber, yaitu Ansy Rohi Dara, SH selaku Direktris LBH APIK NTT dan Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H selaku pengamat hukum. Mereka membahas berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk peran negara dalam perlindungan hak tenaga kerja dan penegakan hukum.

Perlindungan bagi Korban

Ketiga belas LC kini berada di rumah aman di Maumere dan mendapat pendampingan dari TRuK-F serta jaringan HAM. Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi selama bekerja. Meskipun pengakuan mereka masih dalam proses pembuktian hukum di Polres Sikka, beberapa dugaan tindak pidana mencuat, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Profesi LC: Diakui Namun Rentan

Dalam diskusi, Novemy Leo menjelaskan bahwa profesi LC sejatinya adalah pemandu lagu yang bekerja secara profesional di tempat karaoke. Namun, pekerjaan ini memiliki tingkat kerentanan tinggi. Ansy Rohi Dara menjelaskan bahwa secara regulasi, profesi LC diakui negara. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 369 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kelompok Usaha Karaoke yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Secara hukum, profesi pemandu lagu itu diakui dan memiliki standar kompetensi. Tugasnya mengatur playlist lagu, menyambut tamu, membangun suasana, serta memberikan pelayanan secara profesional dan ramah. Bukan layanan plus-plus,” tegas Ansy Rohi Dara.

Ia juga menambahkan bahwa di tingkat daerah terdapat peraturan daerah yang mengatur operasional hiburan malam. Artinya, secara normatif ada payung hukum yang mengatur baik profesi LC maupun tempat usaha karaoke. Namun, kerentanan muncul karena karakter pekerjaannya berada di ruang tertutup, beroperasi pada malam hari, dan dekat dengan konsumsi alkohol maupun potensi penyalahgunaan narkotika.

Dugaan TPPO dan Kekerasan terhadap Anak

Dalam kasus 13 LC di Sikka, Ansy Rohi Dara menyebut terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyoroti adanya dugaan perekrutan yang tidak prosedural, penjeratan utang (cash bond), kekerasan fisik dan psikis, hingga indikasi mempekerjakan anak di bawah umur.

“Dari tiga belas korban, ada yang disinyalir direkrut saat berusia 15 tahun. Kalau ini terbukti, maka selain TPPO, juga masuk ranah perlindungan anak,” ujar Ansy Rohi Dara.

Menurut Ansy Rohi Dara, pola penjeratan utang membuat korban sulit keluar dari tempat kerja. Mekanisme ini termasuk bentuk eksploitasi ekonomi yang sering ditemukan dalam praktik perdagangan orang.

TPPO sebagai Pintu Masuk Hukum

Pengamat hukum Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa pintu masuk utama penanganan perkara ini seharusnya adalah tindak pidana perdagangan orang. “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Layak artinya dilakukan secara bebas dan terlindungi hukum. Kalau perekrutan tidak prosedural, maka sangat potensial terjadi eksploitasi,” jelas Mikhael Feka.

Menurutnya, jika perekrutan dilakukan secara legal, maka harus ada perjanjian kerja, kejelasan upah, jam kerja, jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan. Jika itu tidak ada, maka negara tidak hadir sejak awal.

Mikhael Feka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang TPPO yang kini substansinya telah diadopsi dalam KUHP baru, khususnya Pasal 455 tentang perdagangan orang. Pasal ini merupakan pemindahan substansi Pasal 2 UU TPPO ke dalam KUHP yang baru berlaku.

Peran Negara dan Pemerintah Daerah

Baik Ansy Rohi Dara maupun Mikhael Feka sepakat bahwa negara tidak boleh hadir hanya setelah kasus meledak. Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sikka, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3A, hingga dinas sosial harus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Menurut Mikhael Feka, setiap usaha karaoke wajib memiliki izin operasional yang jelas dan berada dalam pengawasan berkala pemerintah daerah. “Kalau pengawasan rutin dilakukan, maka potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi korban,” ujarnya.

Ansy Rohi Dara menambahkan, perlindungan harus menyeluruh, bukan hanya kepada LC, tetapi juga memastikan pengelola usaha menjalankan kewajiban hukum, serta melindungi tamu dari potensi praktik ilegal.

Podcast tersebut menutup diskusi dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan profesional. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan pasal yang tepat, khususnya TPPO sebagai pintu masuk, serta membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Kasus 13 LC Eltras Pub & Karaoke Sikka kini masih berproses. Publik menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan penegakan martabat hukum di NTT.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *