"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Wakil Ketua MA Percaya Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji

Penjelasan Suharto Mengenai Kasus Suap di PN Depok

Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, menyatakan keyakinannya bahwa kasus suap yang menimpa Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Depok terjadi jauh sebelum adanya kenaikan tunjangan hakim. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi perkara tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK,” ujar Suharto. “Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi.”

Menurutnya, ada proses telaah berkas terkait eksekusi yang kemudian muncul teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi, agar menerima putusan pengadilan. “Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan.”

Ia menegaskan bahwa dirinya yakin 100 persen bahwa proses tersebut terjadi jauh sebelum kenaikan gaji atau tunjangan fasilitas keuangan hakim. “Nanti anda lihat, gitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” tuturnya.

Profil Sosok Suharto

Sosok Suharto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial sejak 2024. Lahir di Madiun pada 13 Juni 1960, ia memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan Indonesia, mulai dari hakim tingkat pertama hingga menduduki kursi pimpinan di Mahkamah Agung.

Latar Belakang Pendidikan dan Awal Karier

Suharto menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) pada 1984. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Merdeka Malang pada 2003. Ia memulai pengabdiannya di dunia hukum sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 1985.

Selama puluhan tahun, ia bertugas di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta. Dedikasinya di pengadilan daerah membawanya ke posisi strategis di pusat:

  • Panitera Muda Pidana MA (2016)
  • Panitera Muda Pidana Khusus MA (2019)

Karier Sebagai Hakim Agung dan Juru Bicara MA

Karier Suharto semakin melejit saat ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Kepercayaan lembaga terhadap kemampuannya terbukti dengan penunjukan dirinya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, serta jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana di tahun yang sama.

Jabatan Wakil Ketua MA

Suharto dilantik Presiden Prabowo sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dan pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

“Saya bersumpah demi Allah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” kata Suharto saat membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo.

Sebelum menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus yang berlangsung di Gedung MA, Kamis (10/7/2025).

Dari total 33 suara sah, Suharto memperoleh 25 suara, mengalahkan calon lainnya, Hakim Agung Surya Jaya, yang hanya meraih delapan suara. Pemilihan ini dihadiri oleh 39 hakim agung, dengan dua hakim lainnya berhalangan hadir karena sakit.

Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Karier Suharto melejit saat menjadi anggota majelis hakim kasasi kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam putusan tersebut, Suharto bersama anggota majelis lainnya menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Majelis hakim kala itu mempertimbangkan beberapa poin, di antaranya pengakuan kesalahan dari terdakwa serta rekam jejak kontribusi Sambo selama mengabdi di institusi Polri.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *