Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar, seorang peneliti forensik digital, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan isu ijazah Joko Widodo. Laporan tersebut dilakukan setelah JK merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon yang menuduhnya sebagai pihak yang mendanai polemik mengenai ijazah Jokowi.
Pernyataan JK ini muncul dalam konteks perdebatan publik yang berlangsung beberapa waktu terakhir mengenai keaslian ijazah presiden. Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, sementara pihak lain menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam situasi ini, Jokowi memberikan respons yang jelas dan tegas.
Jokowi Menilai Langkah JK “Bagus”
Menanggapi langkah JK, Jokowi menyampaikan pernyataan singkat namun tegas saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026). Ia menilai bahwa membawa persoalan ke ranah hukum merupakan hal yang tepat.
“Ya bagus. Diserahkan ke proses hukum itu hal yang bagus, bagus,” kata Jokowi.
Ia juga menegaskan sikapnya untuk tidak berspekulasi terkait berbagai nama yang disebut-sebut dalam polemik tuduhan ijazah palsu tersebut. Jokowi menilai bahwa seluruh persoalan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin berspekulasi. Serahkan semuanya pada proses hukum yang ada,” kata dia.
Prinsip Hukum: Pihak yang Menuduh Harus Membuktikan
Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi pernyataan yang menyebut dirinya diminta untuk menunjukkan ijazah asli sebagai bentuk pembuktian. Ia justru menekankan bahwa dalam prinsip hukum, pihak yang menuduhlah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.
“Itu juga serahkan pada proses hukum yang ada. Dan memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan. Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu,” tambah dia.
Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip dasar dalam hukum pidana, di mana beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan tuduhan, bukan pada pihak yang dituduh.
Proses Pelaporan JK ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi terhadap Rismon Sianipar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).
Bareskrim Polri sendiri merupakan unit di Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menangani penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pidana, khususnya yang berskala besar atau menjadi perhatian nasional.
Usai melaporkan, JK mengungkapkan bahwa proses pelaporan yang dijalaninya cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon yang menuding dirinya sebagai pihak yang mendanai polemik ijazah Jokowi.
“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya.
JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan sama sekali tidak pernah dilakukannya.
“Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Polemik Ijazah Jokowi dan Permintaan Pembuktian
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi memang telah menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, sementara pihak lain menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dalam konteks ini, pernyataan Jokowi yang menegaskan bahwa pihak penuduh harus membuktikan klaimnya menjadi penting. Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam spekulasi terkait kemungkinan adanya tokoh besar di balik polemik tersebut.
“Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama. Karena itu perlu bukti-bukti fakta-fakta hukum. Jadi ini juga sama serahkan semua pada proses hukum yang ada,” imbuh mantan Wali Kota Solo tersebut.
Dengan demikian, Jokowi menempatkan seluruh dinamika polemik ini dalam koridor hukum yang harus dijalani secara objektif dan berdasarkan bukti.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Laporan JK
Dalam laporan yang diajukan oleh Jusuf Kalla, terdapat dua unsur dugaan pelanggaran hukum yang disorot, yaitu pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui pernyataan yang dapat merugikan reputasi. Sementara itu, fitnah adalah tuduhan yang tidak benar dan disebarkan seolah-olah merupakan fakta.
Dalam konteks kasus ini, JK menilai bahwa tudingan dirinya sebagai pendana polemik ijazah Jokowi merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai tokoh publik.











