Himpunan mahasiswa lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Kolektif Merpati mengagendakan aksi kemah lanjutan sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Juru bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, menjelaskan bahwa aksi kemah di depan Kantor Komnas HAM sejatinya akan berakhir pada hari Ahad, esok hari. Namun, jika Pusat Polisi Militer TNI tetap bersikeras mengadili kasus Andrie melalui peradilan militer, maka aksi serupa akan dilanjutkan.
“Kami telah merencanakan aksi kemah yang akan digelar di dekat Markas Puspom TNI untuk mendesak mereka menghentikan proses hukum yang tidak transparan ini,” ujar Alif saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.
Kolektif Merpati juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil di daerah lainnya untuk bersatu dan memberikan dukungan terhadap kasus Andrie. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus ini.
TGPF, menurut Alif, menjadi instrumen penting dalam proses hukum kasus Andrie. Sebab, proses hukum yang dijalankan TNI dinilai tidak objektif dan transparan, serta cenderung melanggengkan impunitas kekerasan.
“Aksi kemah ini adalah aksi damai yang merepresentasikan upaya kami untuk menjaga demokrasi, HAM, dan para pembela HAM dari tindakan kekerasan yang dilakukan negara,” tambahnya.
Selain itu, sejak siang hari, Kolektif Merpati menggelar forum dengar pendapat dengan Komisioner Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian. Dalam forum tersebut, Kolektif Merpati meminta agar Komnas HAM segera menyelesaikan rekomendasinya, menetapkan kasus Andrie sebagai pelanggaran HAM berat, serta membawa kasus ini ke penyelidikan pro justitia.
Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan seluruh perkembangan langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Puspom TNI dan permintaan keterangan dari para ahli. Namun, ia mengatakan bahwa Komnas HAM masih menghadapi kendala dalam proses memeriksa empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang merupakan pelaku penyiraman air keras. Surat yang dikirim kepada Panglima TNI belum memperoleh jawaban.
Di samping itu, Komnas HAM terus berupaya mendorong proses hukum kasus Andrie tidak dilaksanakan melalui peradilan militer. “Termasuk desakan untuk membentuk TGPF independen dalam kasus ini,” ujar Saurlin.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu ketika melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut bahwa Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pada 3 April lalu, Andrie menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia meminta agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut Wakil Koordinator Kontras, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.











