
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang meninjau kembali regulasi terkait impor truk, terutama yang berasal dari Tiongkok. Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang telah berkembang dan membangun ekosistem produksi sendiri.
“Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, merumuskan Permendag terkait tata perdagangan impor,” ujar Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin, Andi Komara saat berbicara di Kemayoran, Kamis (9/4).
Menurutnya, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah untuk membatasi jumlah truk impor yang masuk ke Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menerbitkan dokumen TPT (Tanda Pendaftaran Tipe) dan varian kendaraan bermotor impor.
“Untuk membatasi truk impor ini, kita bisa dekati jadi dua. Kita terapkan satu lartas (larangan dan pembatasan) atau dengan pengenaan tarif,” tambah Andi.

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan agar pengadaan truk impor dikenakan pajak. Kebijakan ini dinilai lebih realistis karena regulasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak hanya mengatur harga kendaraan, tetapi juga faktor emisi dan konsumsi bahan bakar.
“Karena PPnBM sekarang ini tidak serta-merta terkait kemahalan satu kendaraan, tetapi juga faktor emisi dan konsumsi bahan bakar,” jelas Andi.
Di sisi lain, Kemenperin menyoroti maraknya peredaran truk impor yang tidak melalui proses homologasi dan diduga tidak memenuhi standar emisi Euro 4 yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta menghambat upaya pengendalian pencemaran udara,” tambah Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di tempat yang sama.

Data Kemenperin menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, mulai muncul ketidakseimbangan antara produksi domestik dan penjualan nasional. Selisihnya bisa mencapai sekitar 4 ribu unit selama 2025 kemarin.
Hal ini semakin diperparah dengan kebutuhan pasar domestik yang ternyata tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri, melainkan lebih banyak diisi oleh produk impor.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pasokan domestik yang harus segera direspons melalui penguatan struktur industri, peningkatan efisiensi produksi, serta optimalisasi kapasitas terpasang,” tegas Eko.
Kabar impor truk dari China untuk kebutuhan tambang memang masih hangat saat ini. Menilik laman resmi Badan Pusat Statistik Ekspor Impor Tahun 2024, aktivitas impor truk dari China ke sejumlah tambang di Indonesia telah mencapai angka ribuan unit.

Datanya tercantum pada kode HS 87042369 yang merujuk pada kelompok kendaraan bermotor selain pendingin, pengepul sampah, tanker, lapis baja, hooklift, dumper untuk pengangkutan barang hanya dengan mesin diesel atau semi diesel dengan Gross Vehicle Weight (GVW) kurang dari 24 ton, dan kurang dari sama dengan 45 ton dan bukan CKD (Completely Knocked Down).
Ditelusuri lebih dalam, nomenklatur ‘HS’ pada kode tersebut memuat truk impor China. Selanjutnya, unit-unit itu dikirim ke fasilitas produksi nikel di Morowali, Weda, dan Pulau Obi.
Namun, data masuknya truk tambang impor cukup sulit untuk dilacak. Hal ini karena operasionalnya tidak terdata di data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).











