Kebijakan Redistribusi JKN di Samarinda Dinilai Tidak Sesuai dengan Aturan dan Kondisi Daerah
Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya membebani daerah, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan ini muncul setelah diterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan tentang penataan kepesertaan JKN melalui pengembalian atau redistribusi peserta segmen PBPU dan Bantuan Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam surat tersebut, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang terdampak dengan jumlah peserta yang dikembalikan mencapai 49.742 jiwa. Dari jumlah tersebut, warga tidak mampu yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah provinsi kini diminta untuk dibebankan biaya pengobatannya sendiri oleh pemerintah kota.
“Padahal sebelumnya dibiayai oleh pemerintah provinsi. Dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” ujar Walikota Samarinda, Andi Harun.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat kurang mampu di Samarinda. “Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. Karena 49.742 jiwa ini berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda telah disahkan dan sedang berjalan. “Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi menghendaki kita membiayai. Bagaimana mungkin? Pemerintah provinsi tahu kalau APBD sudah berjalan, tidak mungkin kita mengalokasikan anggaran baru,” katanya.
Waktu Penerapan Kebijakan Dinilai Tidak Tepat
Andi Harun juga mempertanyakan waktu penerapan kebijakan tersebut yang dinilai tidak tepat. “Kenapa sebelum APBD ditetapkan tidak dilakukan? Kenapa saat APBD sudah berjalan? Ini bukan kemauan pemerintah kota, tapi atas permintaan provinsi sendiri sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal kepada pemerintah kota tanpa disertai dukungan anggaran. “Jujur, ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban. Kalau tugas diberikan, harusnya juga disertai anggarannya. Ini hanya diserahkan begitu saja untuk dibiayai sendiri, padahal APBD sudah ditetapkan,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Aturan
Lebih lanjut, Andi Harun menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Instruksi Presiden serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur. “Ada Instruksi Presiden bahwa gubernur punya kewajiban menjamin pelayanan JKN di daerah. Selain itu, ada Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2020. Kebijakan ini seterang-terangnya melanggar pergubnya sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebelum kebijakan tersebut diterapkan. “Harusnya ada rapat dulu dengan bupati dan wali kota. Ini hanya selembar surat. Tidak ada koordinasi, konsultasi, atau pembahasan bersama. Tidak begini caranya pengelolaan pemerintahan. Kami berpikir bahwa kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” katanya.
Dampak pada Layanan Kesehatan
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berisiko besar terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga miskin. “Bayangkan bagaimana kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatan. Mereka bisa ditolak di rumah sakit atau tidak mendapatkan layanan karena terhapus dari daftar JKN,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan sikap menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi tersebut dalam bentuk dan mekanisme yang ada saat ini. Selain itu, Pemkot juga meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga seluruh aspek terpenuhi, termasuk dasar hukum, kajian fiskal, serta kesiapan anggaran daerah.
“Kita minta penundaan sampai terpenuhi aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan fiskal daerah. Kalau pun akan diterapkan, harus melalui kajian dan pembahasan bersama,” pungkasnya.











