Kondisi SPPG di Indonesia Timur yang Disuspend
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur yang disuspend atau dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belum terdata secara lengkap per wilayah. Hal ini dilakukan karena sebanyak 1.256 SPPG di wilayah tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Koordinator SPPG Regional Sultra, Maharanny Puspaningrum, menyatakan bahwa untuk wilayah Sultra, data SPPG yang terdampak belum bisa dirilis karena pembaruan data per wilayah masih berlangsung.
“Untuk spesifik per wilayah, data masih terus ada update dan belum bisa dirilis,” kata Maharanny saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, berdasarkan data Januari 2026, BGN Sultra mencatat sebanyak 71 dari total 214 SPPG baru mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS merupakan dokumen resmi yang menandakan tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat sebagai jaminan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Persyaratan untuk Mendapatkan SLHS
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sultra, Mulyadi, menjelaskan bahwa SLHS wajib dimiliki setiap SPPG. Namun, proses penerbitan sertifikat membutuhkan waktu karena pengujian sampel dari masing-masing SPPG harus dilakukan secara bergiliran.
“Sampelnya dikirim ke laboratorium kesehatan. Prosesnya agak lama di situ karena antre, pemeriksaan dari beberapa indikator misalnya sampel air, sampel makanan,” jelasnya, Kamis (22/1/2026).
Adapun cara mengurus SLHS, yakni pemohon harus mengajukan permohonan secara daring melalui portal Online Single Submission (OSS). Dengan syarat penjamah makanan termasuk pengelola SPPG wajib memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
Lalu, pemohon harus melampirkan dokumen hasil uji kualitas air, bahan baku makanan, serta peralatan memasak dan alat makan yang telah memenuhi standar. Disediakan juga dokumen hasil inspeksi kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh petugas sanitarian.
Daftar SPPG di Sulawesi Tenggara
Sebagai informasi, total SPPG di Sulawesi Tenggara sebanyak 214 unit yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Kota Baubau, dan Kendari.
Hingga Januari 2026, dapur SPPG di Sultra telah melayani 619.017 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 555.570 orang berasal dari kelompok pendidikan, sedangkan 63.447 lainnya merupakan kelompok nonpendidikan atau 3B.
Tindakan BGN terhadap SPPG yang Disuspend
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa SPPG yang disuspend terhitung mulai 1 April 2026. SPPG tersebut disuspend karena belum memiliki SLHS dan IPAL.
Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program MBG.
“Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujar Rudi, Rabu (1/4/2026).
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











