
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kecaman terhadap keputusan parlemen Israel atau Knesset yang mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Aturan ini dinilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara struktural. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan.
“Keputusan ini merupakan bentuk kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” ujarnya. Menurut Sudarnoto, aturan ini bukan sekadar masalah hukum domestik Israel, tetapi juga isu kemanusiaan dunia yang berdampak pada nilai-nilai keadilan di masa depan.
Ia menekankan bahwa ketika anak-anak menjadi target dari hukuman mati, maka yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani seluruh dunia. MUI meminta seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersama-sama menolak aturan ini serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan perdamaian yang benar-benar adil.

Secara politik, Sudarnoto menganggap langkah Israel ini menunjukkan kebijakan represif yang bertujuan melegitimasi kekerasan terhadap rakyat Palestina. Dari sudut pandang diplomatik, pengesahan aturan ini juga memperdalam deligitimasi moral Israel di mata dunia. Selain itu, aturan ini memperlemah arsitektur diplomasi perdamaian yang telah dibangun oleh komunitas internasional, termasuk PBB.
“Peraturan ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik,” katanya.
Sudarnoto menilai pemberlakuan aturan ini akan mendorong eskalasi konflik menuju fase yang lebih tak terkendali. Hal ini akan menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional, serta memperpanjang penderitaan warga Palestina.

Karenanya, MUI menyerukan beberapa langkah penting sebagai respons terhadap kebijakan ini:
-
Kepada PBB agar tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif, tetapi segera mengambil langkah konkret dan tegas. Ini termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi.
-
Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
-
Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global. Tidak boleh ada ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
-
Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas. Mereka harus menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
-
Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina. Ini mencakup memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











