"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Untuk mengungkap kasus penyiraman air keras, kehadiran TGPF dianggap penting

Desakan Masyarakat Sipil untuk Pembentukan TGPF dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Masyarakat sipil kembali mengeluarkan desakan untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna membongkar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini muncul setelah adanya pelimpahan perkara dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Masyarakat menilai bahwa TGPF menjadi langkah penting untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.

Diskusi publik bertajuk “Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis KontraS: Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI, Solusi Hukum atau Kontroversi?” diadakan sebagai bentuk upaya untuk menjawab pertanyaan yang masih muncul terkait kasus tersebut. Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum.

Peran TGPF dalam Menjamin Transparansi

Salah satu narasumber, Riyadh Putuhena, peneliti Imparsial, menegaskan bahwa pembentukan TGPF sangat penting. Ia menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari sebuah fenomena yang lebih besar. Ia mendesak agar TGPF segera dibentuk untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus.

“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal. Kami mendesak agar segera dibentuk TGPF untuk mengungkap secara terang, termasuk siapa aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus,” ujar Riyadh.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sejauh ini belum terbuka sepenuhnya. Apalagi, usai adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian RI ke Puspom TNI. Prosesnya terlihat tertutup, dan publik tidak mendapatkan informasi yang memadai, padahal kasus ini menyangkut rasa aman warga sipil dan kebebasan berpendapat.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Narasumber lainnya, Muhamad Walid dari SEMMI, menekankan bahwa hingga kini penanganan kasus tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan. Ia mengatakan bahwa kasus ini lebih banyak menimbulkan kontroversi daripada kejelasan.

“Sejak awal, kasus ini lebih banyak menimbulkan kontroversi daripada kejelasan. Publik belum mengetahui siapa pelaku dan apa motifnya,” ujar Walid.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut secara terbuka. “Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan. Harus ada transparansi agar kepercayaan publik tidak hilang,” tambahnya.

Kritik terhadap Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI

Direktur KMPHI, Rovly Azadi Rengirit, menilai bahwa pelimpahan kasus ke Puspom TNI berpotensi mengganjal keterbukaan informasi. Meskipun peradilan militer memiliki kewenangan berdasarkan aturan perundang-undangan, proses penanganan harus tetap dapat diakses publik.

“Kalau ditangani peradilan militer, transparansi harus dijamin. Publik berhak tahu siapa pelaku, motif, dan aktor intelektualnya,” ujar Rovly.

Menurut dia, peralihan penanganan dari Polri ke Puspom TNI di tengah proses penyelidikan menimbulkan polemik di masyarakat. “Ini yang kemudian memunculkan kekhawatiran, karena prosesnya tidak sepenuhnya terbuka. Padahal sebelumnya sudah ada temuan awal dari kepolisian,” ucap Rovly.

Proses Penyelidikan dan Pelimpahan Kasus

Pada Selasa (31/3/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, polisi menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta.

“Pascakami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI. Demikian kami laporkan kepada pimpinan,” kata Iman.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, aktivis sipil KontraS Andrie Yunus menjadi korban kekerasan pada Kamis (12/3/2026) malam. Ketika itu, ia sedang dalam perjalanan pulang usai mengisi siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban pada Kamis (12/3/2026) malam itu sekitar pukul 23.37 WIB tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta. Ia lalu diserang oleh sosok tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.

Pada Rabu (18/3/2026), Puspom TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *