Kritik dari Organda terhadap Pembatasan BBM Subsidi
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengusulkan agar Pertalite dan Solar hanya diberikan untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum saja.
Sani, sapaan akrabnya, menilai bahwa momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM. “Momen ini saatnya Presiden mencabut aturan Perpres 191 yang berisi pengaturan penggunaan BBM subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM dan penggunaan barcode MyPertamina,” ujarnya.
Menurut Sani, ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning. “Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja,” jelas Sani.
Ia juga menyarankan pengendalian BBM subsidi tidak perlu menggunakan MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan. “Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi,” tambahnya.
Regulasi Baru Terkait Pembelian BBM Subsidi
Diketahui, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi per 1 April 2026. Lebih khusus kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat, yaitu maksimal pembelian 50 liter per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Kemudian badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen. Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Batasan Pembelian BBM Solar
Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan. Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Penolakan terhadap Sistem MyPertamina
Sani menilai sistem MyPertamina tidak efektif dalam mengendalikan penggunaan BBM subsidi. Ia menyarankan penggunaan Samsat online sebagai alternatif yang lebih efisien. Menurutnya, jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia.
Selain itu, Sani menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi hanya dialokasikan kepada kendaraan yang benar-benar membutuhkan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











