"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

9 Sektor Usaha yang Pekerjanya Tidak Bisa Kerja dari Rumah

Kebijakan Work From Home untuk Aparatur Sipil Negara dan Perusahaan Swasta

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Work From Home (WFH) yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam sepekan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan serupa bagi para karyawannya dengan pengaturan tertentu yang disesuaikan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang diumumkan pemeratif sejak akhir Maret lalu. Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut.

Aturan Pengecualian Sektor dalam Kebijakan WFH

Aturan mengenai pengecualian terhadap delapan sektor dari kebijakan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan informasi perihal pengecualian tersebut pada Selasa (31/3/2026).

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujar Airlangga.

Sembilan Sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH

Berikut ini sembilan sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH:

  • Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
  • Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
  • Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkatan sampah)
  • Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
  • Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
  • Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
  • Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
  • Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, perdagangan, dan jasa pengiriman)
  • Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)

Teknis Pelaksanaan WFH untuk Swasta, BUMN, dan BUMD

Sebagai informasi, aturan WFH pekerja swasta, BUMN, dan BUMD berbeda dari ASN yang sudah ditetapkan pada hari Jumat tiap pekannya. Mengenai teknis pelaksanaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH bagi pekerja swasta sifatnya hanya anjuran.

Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan hari kerja dari rumah sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing. Pemerintah memang memberikan opsi Jumat agar selaras dengan jadwal WFH ASN. Namun, Yassierli kembali mengingatkan pilihan hari tersebut tidak bersifat kaku dan keputusannya tetap dikembalikan kepada kebijakan internal setiap perusahaan.

“Ya, sekali lagi di imbauan kami teknis WFH itu diserahkan kepada perusahaan ya. Jadi kalau tadi pertanyaan apakah hari Jumat, ya kita serahkan kepada masing-masing perusahaan,” tutur Yassierli.

FAQ Seputar Sektor Usaha yang Pekerjanya Tidak Bisa Ikut WFH

Question:

Sektor apa saja yang tidak bisa WFH?

Answer:

Kesehatan, keamanan, kebersihan, energi, industri, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Question:

Kenapa sektor tersebut tidak bisa WFH?

Answer:

Karena membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional dan pelayanan langsung.

Question:

Apakah sektor kesehatan bisa WFH?

Answer:

Tidak, karena harus memberikan layanan langsung kepada pasien.

Question:

Apakah semua sektor swasta bisa WFH?

Answer:

Tidak, tergantung jenis usaha dan kebutuhan operasional masing-masing.

Question:

Apa tujuan pengecualian sektor dari WFH?

Answer:

Agar layanan publik dan sektor strategis tetap berjalan optimal.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *