"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

7 Kepala Desa di Aceh Barat Dicopot Sementara, Terkait Temuan Dana Desa

Pemerintah Aceh Barat Beri Sanksi Tegas pada Tujuh Keuchik

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik. Langkah ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai oleh Safrizal, S.P., M.Sc.

Keputusan tersebut diambil karena para keuchik dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi audit dari Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Safrizal menjelaskan bahwa ketidakpatuhan tersebut telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Langkah ini untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong dan mencegah praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan potensi kerugian keuangan desa akibat tidak ditindaklanjutinya temuan audit. Kondisi ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menghambat upaya membangun tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.

Sebelumnya, persoalan ini telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar Universitas Teuku Umar (UTU). Dalam forum tersebut terungkap masih banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, terutama temuan bersifat materiil yang wajib dikembalikan ke kas gampong.

Kapolres Aceh Barat juga menegaskan bahwa penyelesaian kerugian dana desa harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

Data Inspektorat mencatat, terdapat 49 gampong dengan temuan keuangan senilai Rp10,7 miliar lebih. Hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan.

Di sisi lain, tujuh gampong tercatat telah menyelesaikan seluruh kewajiban, yakni Gampong Belakang dan Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan, Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh di Meureubo, Alue Meuganda di Woyla Timur, serta Kubu di Arongan Lambalek.

Sebanyak 35 gampong lainnya menunjukkan progres penyelesaian, termasuk beberapa yang telah membuat surat pernyataan. Namun, terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban dan dinilai berpotensi memicu kegaduhan sosial.

Berdasarkan kajian tim khusus, ketujuh keuchik tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan terhitung sejak 6 April 2026.

Selama masa tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Jika kewajiban diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan keuchik dapat dikembalikan. Sebaliknya, bagi gampong yang tidak menyelesaikan hingga batas waktu 6 Juli 2026, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap serta menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan, langkah ini bukan semata hukuman, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem dan memperkuat integritas pengelolaan dana desa.

“Ini adalah momentum untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong,” pungkasnya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *