Penolakan Audiensi oleh Komisi D DPRD Jombang Terkait Sejarah Kelahiran Bung Karno Menuai Kritik
Penolakan permohonan audiensi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Jombang terkait penelusuran dugaan kelahiran Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari aktivis, penelusur sejarah, hingga akademisi menilai bahwa sikap tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan tugas lembaga legislatif dalam memfasilitasi diskusi sejarah.
Aktivis Menilai Penolakan Tidak Sesuai
Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, menyebut keputusan Komisi D DPRD Jombang menolak audiensi yang diajukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai langkah yang janggal. Menurutnya, topik yang diusulkan justru sejalan dengan bidang kerja komisi tersebut.
“Audiensi itu berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan, yang seharusnya menjadi bagian dari ruang lingkup Komisi D. Karena itu, penolakan ini terasa tidak pantas,” ucap Aan saat dikonfirmasi.
Ia juga menilai, keputusan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Terlebih, isu yang diangkat berkaitan dengan sosok penting dalam sejarah nasional.
“Seperti terlihat sangat minim literasi sejarah. Itu mungkin sebabnya, mereka tidak cukup konfiden untuk bertemu dengan TACB,” ungkapnya.
Selain itu, Aan menyinggung pentingnya keterbukaan lembaga legislatif dalam merespons gagasan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, sikap tertutup justru berpotensi memperburuk citra lembaga.
“Lembaga legislatif seharusnya memang terbuka untuk publik, tampung saja aspirasinya dan dibahas bersama. Jangan tertutup, maka akan memperburuk citra lembaga tersebut,” ujarnya melanjutkan.
Penelusur Sejarah Menyayangkan Sikap Komisi D
Kritik serupa disampaikan penelusur sejarah Jombang sekaligus penulis buku tentang Bung Karno, Moch. Faisol. Ia menyayangkan sikap Komisi D yang tidak memfasilitasi pertemuan yang sebelumnya telah direncanakan.
“Sikap tersebut disayangkan, apalagi tidak disertai arahan jelas mengenai pihak mana yang dinilai lebih berwenang menindaklanjuti,” kata Faisol.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir, melalui pesan tertulis menyampaikan bahwa materi audiensi yang diajukan TACB berada di luar kewenangan komisinya. Ia juga mengapresiasi perhatian TACB terhadap sejarah Bung Karno, namun menyarankan agar permohonan disampaikan kepada instansi yang dinilai lebih relevan.
Akademisi Berpendapat Perlu Diskusi Terbuka
Sementara itu, akademisi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Mukari, menilai penolakan tersebut kurang tepat. Ia berpendapat, diskusi terkait sejarah perlu difasilitasi untuk menghindari polemik berkepanjangan.
“Gagasan seperti ini seharusnya direspons sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran sejarah. Jika benar, tentu menjadi nilai penting bagi daerah,” imbuh Mukari.
Mukari juga menilai, kajian mengenai kemungkinan kelahiran Soekarno di Jombang memiliki potensi besar bagi penguatan identitas daerah. Namun demikian, ia memahami adanya kemungkinan pertimbangan lain di balik sikap tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan respons yang lebih terbuka dan konstruktif terhadap isu tersebut, mengingat pentingnya kejelasan sejarah bagi masyarakat.
Pemanggilan Audiensi oleh TACB
Diketahui, TACB Kabupaten Jombang telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD pada Februari 2026. Agenda tersebut rencananya membahas hasil penelusuran terkait dugaan lokasi kelahiran Bung Karno di wilayah Ploso, Jombang, dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk komunitas sejarah dan perwakilan masyarakat setempat.











