Inisiatif PDI Perjuangan Garut dalam Melestarikan Pengetahuan Tradisional
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Sumber Mata Air. Usulan ini diresmikan bersama Komunitas Barisan Incu Putu Pangauban (BIPP) di Situs Ciburuy, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu (5/4/2026) sore.
Konsep filosofis dari Raperda ini berasal dari pengetahuan lokal yang merupakan warisan leluhur, yang tercatat dalam manuskrip Sunda kuno di Situs Kabuyutan Ciburuy. Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Ilham Faturohman, konsep tersebut terinspirasi dari Amanat Galunggung (Kropak 632) abad ke-13 yang memperkenalkan konsep Patanjala sebagai cara pandang agar peradaban mengikuti aliran air.
Pengetahuan masyarakat Sunda kuno dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan lingkungan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan integrasi ke dalam sistem hukum modern. Usulan ini juga menjadi manifestasi ajaran Trisakti Bung Karno yakni Berdikari Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, yang bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis kearifan lokal.
Ilham menyampaikan bahwa Ketum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri memberikan mandat kepada kader untuk menjadi para Pandu Tanah Air yang merawat pertiwi dengan membangun keseimbangan daya dukung alam dan aktivitas manusia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi krisis ekologis dengan melindungi sumber air dan aliran sungai sebagai penopang kehidupan, sekaligus mendorong ekonomi berbasis agroforestri, tanggung jawab emisi, dan ekowisata.
Kabupaten Garut memiliki peran strategis karena 80 hingga 85 persen wilayahnya merupakan kawasan lindung. Selain itu, daerah ini memiliki potensi air yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga mengaliri Sumedang, Majalengka, dan Indramayu melalui DAS Cimanuk. Oleh karena itu, penting untuk bekerja sama menciptakan keadilan ekologis dan kemakmuran bersama sebagai investasi untuk masa depan anak cucu generasi mendatang.
Konsep Patanjala dalam Regulasi Modern
Ketua BIPP (Barisan Incu Putu Pangauban), Anwar Maulana, yang akrab disapa Bah Away, menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan cara hidup Patanjala. Konsep ini berasal dari Naskah Amanat Galunggung karya Eyang Siksa Kandang Karesian yang ada di Situs Ciburuy.
BIPP, sebagai lembaga yang menaungi Incu Putu Pangauban, khususnya di wilayah DAS Cimanuk, tengah menjalankan tahapan kanegaraan dengan mendorong metode Patanjala menjadi bagian dari kebijakan publik. Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting untuk diintegrasikan dalam sistem pemerintahan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Penerapan konsep Patanjala dalam regulasi modern dinilai relevan untuk menjawab tantangan lingkungan saat ini. Semoga langkah ini dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat.











