Penyelarangan Regulasi Bea Masuk Antidumping untuk Melindungi Industri Baja Nasional
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas dua Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea masuk antidumping impor baja. Kedua rancangan ini mencakup perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2024 serta aturan sementara yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (30/03/2026) dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi
Penyusunan kedua rancangan ini didasarkan pada Laporan Sementara Hasil Penyelidikan Antidumping Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tertanggal 13 Januari 2026. Laporan tersebut menyatakan bahwa Wuhan Iron and Steel, Co. Ltd. dari Republik Rakyat Tiongkok melakukan praktik dumping yang berdampak negatif pada industri baja nasional.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya hubungan sebab akibat antara praktik dumping dan kerugian yang dialami industri baja dalam negeri. Hal ini tercermin dari penurunan penjualan domestik, laba operasional, dan harga jual selama periode penyelidikan Januari hingga Desember 2024.
Perubahan PMK 103 Tahun 2024
Perubahan PMK 103 Tahun 2024 diarahkan untuk mengeluarkan Wuhan Iron and Steel, Co. Ltd. dari skema tarif bea masuk antidumping sebesar 0 persen. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut kini terbukti melakukan praktik dumping. Sementara itu, RPMK tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara disusun sebagai instrumen perlindungan segera bagi industri dalam negeri.
Ruang lingkup pengaturan dalam RPMK ini mencakup objek dan subjek pengenaan, besaran tarif ad valorem, jangka waktu pemberlakuan, serta tata cara pemungutan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi industri baja nasional.
Langkah Strategis untuk Iklim Persaingan Usaha yang Sehat
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang adil antara produk impor dan produk dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga iklim investasi yang kondusif serta mendorong pemulihan kinerja industri dalam negeri dari dampak praktik unfair trade.
Merespons langkah harmonisasi regulasi krusial untuk melindungi industri baja dalam negeri tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis bagi ketahanan industri manufaktur di wilayahnya.
Dukungan Penuh dari Kemenkum Jawa Barat
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah taktis DJPP dalam mengharmonisasikan regulasi bea masuk antidumping ini. Jawa Barat, sebagai salah satu motor penggerak perindustrian nasional dan pusat manufaktur terbesar di Indonesia, tentu sangat berkepentingan dengan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.”
Kebijakan pelindungan terhadap industri baja dalam negeri dari praktik unfair trade seperti dumping ini sangatlah krusial untuk menjaga keberlangsungan sektor manufaktur, melindungi serapan tenaga kerja lokal, dan mengamankan iklim investasi di Tatar Pasundan.
Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), kami senantiasa siap bersinergi mengawal setiap kebijakan Kemenkum pusat agar selaras dan membawa dampak positif bagi ketahanan ekonomi daerah maupun nasional,” tegas Asep Sutandar.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











