JAKARTA – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol di Pulau Jawa seperti Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok.
“Di luar ruas-ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi oleh seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlangsung secara kontinyu sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, distribusi barang tetap bisa dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Hamdani menambahkan, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, termasuk angkutan BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan tersebut wajib memenuhi syarat dimensi dan muatan yang diizinkan serta memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut juga harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Hutama Karya menegaskan bahwa pengelola jalan tol tidak menetapkan kebijakan sendiri di luar regulasi yang berlaku. Semua kebijakan operasional jalan tol dilaksanakan sesuai ketentuan resmi pemerintah dan koordinasi dengan instansi berwenang.
“Ketentuan ini tidak berlaku untuk ruas tol fungsional atau apabila ada pengaturan situasional, diskresi, atau arahan khusus dari instansi berwenang berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. Tujuannya adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan masyarakat,” tambah Hamdani.
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk selalu memperhatikan informasi lalu lintas terkini, mematuhi rambu dan arahan petugas, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, tidak melebihi batas dimensi dan muatan, serta menjunjung keselamatan selama perjalanan.
Hamdani menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan kepolisian dan dinas perhubungan setempat. Hal ini bertujuan agar pengaturan lalu lintas berjalan sesuai regulasi dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Jika terjadi keluhan atau keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











