"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kesehatan Nikita Mirzani Menurun di Rutan Pondok Bambu, Sempat Diinfus

Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu

Nikita Mirzani, yang saat ini menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dikabarkan dalam kondisi yang memprihatinkan. Informasi tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka, seorang aktris sekaligus anggota DPR RI, yang melakukan pengecekan terkait fasilitas dan tata kelola di rutan tersebut.

Menurut Rieke, Nikita Mirzani sedang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia menyebut bahwa tubuh Nikita demam dan membutuhkan perawatan medis. Hal ini membuat Rieke memberikan dukungan penuh kepada Nikita untuk tetap kuat menghadapi situasi yang sedang dihadapinya.

“Badannya anget dan dalam kondisi diinfus. Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan,” ujarnya dalam sebuah unggahan di media sosial. Ia juga menambahkan pesan penyemangat bagi Nikita agar tidak mudah menyerah.

“Nikita sayang, kamu harus kuat, kamu harus semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita,” tambahnya. Pesan tersebut ditujukan kepada Nikita sebagai bentuk dukungan moral, terutama karena ia adalah seorang ibu tunggal yang harus berjuang menghadapi berbagai tantangan.

Rieke juga menyampaikan pesan untuk para ibu tunggal lainnya, bahwa kekuatan dan keteguhan sangat penting dalam menghadapi cobaan hidup. “Ibu-ibu yang kuat, single mom harus kuat apa pun yang terjadi, never give up. Kita ikhtiar tapi tetap ikhlas, kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah Allah akan membantu kita,” pungkasnya.

Putusan Kasasi yang Menolak Permohonan Nikita Mirzani

Upaya hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan ini menjadi pengakhiran dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani. Dengan ditolaknya kasasi, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. “Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu (15/3/2026).

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.

Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.

Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.

Namun Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025. Perkara itu kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut, sehingga hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding itu, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *