"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Daftar Pelanggaran Anwar BAB yang Jadi Sorotan MUI, Terancam Sanksi KPI

Anwar BAB Terancam Sanksi KPI Setelah Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Selama Siaran Ramadhan

Di tengah momen bahagia perayaan Lebaran, komedian Anwar BAB justru tengah menghadapi situasi kurang menyenangkan. Ia terancam mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan selama tampil dalam program Ramadhan 1447 H.

Ancaman sanksi ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan terhadap siaran Ramadhan 2026 dan menemukan sejumlah pelanggaran. Pemantauan dilakukan oleh 32 orang dari MUI yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Maret 2026. Mereka memantau siaran dari 16 stasiun televisi yang tersebar di wilayah Indonesia.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditemukan:

  • Aksi Erotis yang Tidak Pantas

    Salah satu poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab. Tim pemantau menemukan adegan pada 20 Februari 2026, di mana Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang diasosiasikan sebagai gerakan erotis laki-laki. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia tertangkap kamera melakukan aksi tidak senonoh dengan membuka celana kolornya di tengah siaran.

  • Kekerasan Fisik dan Verbal di Layar Kaca
    Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar. Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung. Tak hanya fisik, kekerasan verbal berupa body shaming juga menjadi catatan merah. Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.

“Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki ‘Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar’,” kata Rida mengungkapkan contohnya.

  • Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak
    Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. “Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur,” tegas Rida.

Indikasi pelanggaran tersebut kemudian terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik). Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan. Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:
• Body shaming terhadap rekan kerja

• Candaan bernuansa merendahkan

• Gerakan yang dianggap erotis

• Adegan tidak pantas di depan kamera

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab.

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar:
* P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran

Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab

MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *