"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Rismon Akui Ada Agenda Politik di Balik Tuduhan Ijazah Jokowi

Perubahan Sikap Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengumumkan mundurnya dari kubu yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jokowi melalui media sosial. Selain itu, Rismon juga datang langsung ke Solo untuk memberikan makanan dan ulos sebagai tanda permintaan maaf atas tuduhan-tuduhan sebelumnya.

Rismon menegaskan bahwa hasil penelitiannya terbaru menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Informasi ini diungkapkan dalam klarifikasi terbaru yang diunggah melalui kanal YouTube Balige Academy pada Kamis (12/3/2026). Penemuan baru ini menjadi dasar bagi Rismon untuk keluar dari polemik terkait ijazah presiden dan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Kebenaran Baru dan Penarikan Buku Kontroversial

Dalam pernyataannya, Rismon menyatakan bahwa penelitian terbarunya telah mengungkap kebenaran baru yang bertentangan dengan temuan-temuan sebelumnya dalam buku-buku seperti Jokowi’s White Paper dan Gibran and Game. Ia berencana untuk menyusun buku antitesa terhadap karya-karya tersebut dan berupaya keras untuk menarik buku-buku yang sudah beredar di publik.

“Berdasarkan hasil penelitian saya saat ini yang merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya, saya menemukan kebenaran baru atas ijazah Bapak Joko Widodo. Dengan demikian, saya keluar dari permasalahan terkait ijazah Bapak Joko Widodo termasuk Bapak Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Pengakuan Tereksploitasi dan Langkah Hukum

Salah satu poin penting dalam pernyataan Rismon adalah pengakuannya bahwa dirinya merasa tereksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ijazah tersebut untuk agenda politik. Ia menegaskan bahwa awalnya tidak memiliki motif politik, melainkan murni dorongan riset ilmiah.

“Mulai dari detik ini dan ke depannya, sebagaimana saya merasa tereksploitasi oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, saya melepaskan diri dari segala kontestasi politik,” ujarnya.

Restorative Justice dan Permintaan Maaf ke Jokowi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Rismon menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka dari lubuk hati yang paling dalam. Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima dan menyatakan kesediaannya untuk menyampaikannya secara langsung di Solo.

Lebih lanjut, Rismon resmi mengajukan restorative justice (RJ) kepada kepolisian. Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, serta menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam upaya edukasi masyarakat terkait validitas data digital.

Di akhir pernyataannya, Rismon mengimbau rekan-rekan lain yang masih terlibat dalam isu ini untuk membuka hati dan pikiran agar dapat mengikuti langkah yang akan ia tempuh.

6 Poin Utama Sikap Rismon

Rismon memaparkan enam poin penting yang menjadi sikap terbarunya terkait polemik ijazah Presiden Jokowi:

  1. Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Berdasarkan hasil penelitian terbaru, Rismon menyatakan ijazah Jokowi asli. Dengan temuan ini, ia keluar dari polemik terkait ijazah Jokowi, termasuk isu yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka.

  2. Siap Menyanggah Buku yang Ia Tulis

    Rismon akan membuat antitesis terhadap dua buku yang pernah ia tulis, yakni Jokowi’s White Paper dan Gibran and Game. Ia juga berupaya menarik buku-buku tersebut dari peredaran.

  3. Menarik Diri dari Kontestasi Politik

    Rismon menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan politik dalam polemik tersebut. Ia menyatakan melepaskan diri dari segala bentuk kontestasi politik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dan Gibran.

  4. Menilai Polri Bekerja Profesional

    Rismon menyatakan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani polemik ijazah Jokowi. Ia siap membantu kepolisian dalam upaya edukasi kepada masyarakat terkait isu tersebut.

  5. Memohon Maaf kepada Jokowi dan Gibran

    Rismon secara terbuka meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran atas polemik yang terjadi. Ia juga menyatakan kesediaannya menyampaikan permohonan maaf secara langsung di Solo serta mengajukan restorative justice (RJ).

  6. Mengimbau Pihak Lain Mengikuti Langkahnya

    Rismon mengimbau pihak lain yang terlibat dalam polemik ini untuk membuka hati dan pikiran serta mengikuti langkah yang ia tempuh.

Proses Hukum dan Status Tersangka

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pengajuan tersebut sudah diterima penyidik dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menetapkan dua klaster tersangka. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan yang melibatkan Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta akademisi Tifauzia Tyassuma.

Penyidik menyatakan telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang sebelum menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut. Status tersangka yang sempat disematkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya berdamai dengan pihak pelapor lewat restorative justive.

Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik karena menyangkut tuduhan terhadap dokumen pendidikan Presiden ke-7 Indonesia serta melibatkan sejumlah tokoh dan ahli dari berbagai bidang.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *