"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kebijakan Tarif Trump Diperiksa 24 Negara Bagian AS

Gugatan 24 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Trump

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat (AS) telah menggugat Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen. Gugatan ini dilakukan oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat, yang menyatakan bahwa tarif tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3/2026). Sementara itu, Trump berencana menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen dalam waktu dekat.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Putusan ini menunjukkan bahwa Trump tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meskipun penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki oleh lembaga legislatif.

Dalam gugatan terbaru, para penggugat menyatakan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya”, sehingga “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.” Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.”

Belum ada presiden sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif. Para penggugat pun berpendapat bahwa penafsiran Trump terhadap aturan itu keliru. Mereka menyebut defisit perdagangan AS hanyalah salah satu komponen dari neraca pembayaran, tetapi Trump dianggap memelintir istilah tersebut. Negara bagian yang mengajukan gugatan itu antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Risiko Baru dalam Sistem Perdagangan Global

Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Rabu mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif global sementara itu menjadi 15 persen pekan ini. Ia juga mengisyaratkan pemerintah tengah menyiapkan tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Ketentuan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Pasal 301 memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil. Trump sebelumnya menggunakan ketentuan tersebut untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang China saat memulai perang dagang dengan negara itu pada masa jabatan pertamanya.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal Trump memunculkan risiko baru dalam sistem perdagangan global. Menurutnya, dinamika hukum di internal AS tersebut menambah lapisan ketidakpastian baru yang tak hanya bagi perekonomian domestik AS, tetapi juga bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

“Kita tidak lagi hidup di era di mana kebijakan perdagangan bergerak secara linear. Kita memasuki apa yang saya sebut sebagai the age of policy reversibility. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” kata Fakhrul di Jakarta.

Perjanjian Indonesia dan AS: Struktur Tarif yang Berlapis

Fakhrul menjelaskan bahwa kebijakan tarif kini tidak lagi semata persoalan geopolitik, melainkan juga isu konstitusional dan legal. Executive Order yang menjadi dasar penerapan tarif bisa diuji dan bahkan dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Kondisi ini menciptakan bentuk ketidakpastian baru dalam arsitektur perdagangan global.

Di sisi lain, Fakhrul menyoroti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang dinilainya sudah memberikan struktur tarif terdiferensiasi. Dalam skema tersebut, terdapat 1.819 produk yang memperoleh tarif 0 persen serta pembatasan tambahan pada kategori lainnya. “Narasi 19 persen itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia berhasil mendapatkan diferensiasi. Ada klausul ‘in accordance with national interest’ dan ‘shall communicate’ yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil,” jelas Fakhrul.

Namun ia mengingatkan bahwa secara hukum, ART belum efektif karena masih memerlukan proses domestik masing-masing negara. “Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai hasil akhir sebelum arsitektur hukumnya benar-benar selesai,” tambahnya.

Kedaulatan Ekonomi dan Strategi Jangka Panjang

Fakhrul menilai dalam teori klasik, risiko perdagangan biasanya terbatas pada fluktuasi nilai tukar, tarif, dan permintaan global. Kini muncul dimensi baru berupa risiko pembalikan kebijakan. Policy reversibility bukan sekadar perubahan arah kebijakan, melainkan situasi ketika kebijakan yang sudah berjalan dapat diuji, direvisi, atau dibatalkan. Artinya, risiko perdagangan tidak lagi murni ekonomi, tetapi juga bersifat kelembagaan.

Menurut Fakhrul, kedaulatan ekonomi bukan berarti proteksionisme, melainkan kapasitas menentukan arah pembangunan sendiri tanpa kehilangan kredibilitas internasional. “Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan. Dan di dunia yang reversibel, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan,” katanya.

Ia pun menyebut lima agenda kebijakan yang perlu diperkuat pemerintah, yakni diversifikasi pasar jangka panjang, peningkatan industri berbasis nilai tambah dan standar global, penguatan instrumen trade defense dan monitoring, konsistensi regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, serta strategi perdagangan yang adaptif terhadap risiko hukum global. “Negara yang kuat bukan yang paling agresif merespons perubahan, melainkan yang memiliki arah konsisten,” ujarnya.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *