Aturan Baru Pembatasan Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Media Sosial Berisiko Tinggi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Platform yang dibatasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Aturan ini diberlakukan secara bertahap, dengan fokus pada layanan digital yang dinilai memiliki potensi risiko bagi pengguna di bawah umur.
Plt Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli Jeni Indarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak-anak dari ancaman digital. Menurutnya, meskipun kebijakan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di awal, manfaatnya akan terasa jangka panjang.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujar Marroli saat berbicara di hadapan santri Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (6/3/2026).
Tujuan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membentuk Generasi Emas 2045. Dalam rangka itu, Komdigi bersama-sama menyosialisasikan regulasi ini melalui kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Goes to School. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya gizi bagi anak-anak sekaligus memperkuat perlindungan mereka di era digital.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menilai regulasi ini sebagai langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. Ia menekankan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, tetapi juga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bahaya online seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, dan penipuan daring.
Dalam situasi ini, anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial. Karenanya, negara harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak.
Tantangan Implementasi Regulasi
Meski regulasi ini sangat penting, Kawiyan menyoroti pentingnya memastikan implementasinya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana pemerintah memastikan platform digital benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. “Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital itu sendiri,” ujarnya.
Namun, pada praktiknya, sebagian besar PSE merupakan perusahaan multinasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











