"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Rp33 Miliar Royalti Musik Belum Diklaim dari 2 Juta Lagu

LMKN Umumkan Dana Royalti Rp33 Miliar yang Belum Diklaim

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan adanya dana royalti sebesar Rp33.021.150.878 yang belum diklaim oleh musisi Indonesia. Dana ini berasal dari berbagai sumber, termasuk royalti digital non-anggota dan royalti digital yang belum teridentifikasi. Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan hak cipta di Indonesia.

Sumber Dana Royalti yang Belum Diklaim

Dari total dana yang belum diklaim tersebut, sebagian besar berasal dari royalti digital non-anggota (pencipta) yang mencapai Rp19,1 miliar. Selain itu, ada juga royalti digital yang belum teridentifikasi (unknown) sebesar Rp5,5 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa banyak karya musik yang digunakan tanpa mendapatkan pembagian royalti yang sesuai.

Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Marcellius Kirana H. Siahaan atau yang akrab disapa Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa dana ini mencakup hampir 2 juta penggunaan lagu. Ia menyebutkan bahwa jumlah pemegang hak bisa berkisar antara 30.000 hingga 300.000 orang, baik domestik maupun internasional.

Waktu untuk Klaim Dana Royalti

Para musisi yang merasa memiliki hak royalti diberikan batas waktu selama 2 tahun sejak pengumuman hari ini. Jika dalam masa dua tahun tersebut dana tersebut tidak diklaim, maka sesuai aturan perundang-undangan, uang tersebut akan masuk ke dalam dana cadangan LMKN.

Marcell Siahaan mengimbau para musisi untuk segera melakukan proses klaim melalui halaman website LMKN. Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman akan dilakukan melalui media cetak seperti koran.

Namun, ada catatan penting. Setelah proses klaim awal terverifikasi, musisi akan diarahkan untuk bergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi seperti WAMI, KCI, RAI, atau lainnya. Hanya LMK yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan royalti tersebut secara resmi ke depannya.

Distribusi Royalti yang Sudah Teridentifikasi

Selain mengumumkan dana unclaimed, LMKN juga mendistribusikan royalti yang sudah teridentifikasi kepada pemilik hak melalui LMK masing-masing:

  • Live Event: Total penghimpunan sebesar Rp7,7 miliar, didistribusikan kepada sekitar 7.838 pencipta.
  • Karaoke (Inul Vizta, Happy Puppy, dll): Total distribusi sebesar Rp1,9 miliar untuk periode Januari-Juni 2025.
  • Digital & Overseas: Total distribusi mencapai Rp21,3 miliar yang menjangkau 9.386 pencipta.

Tanggapan dari Pemerintah

Langkah LMKN ini mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham sekaligus Dewan Pengawas LMKN, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama kepengurusan saat ini. Ia menyatakan bahwa LMKN lebih transparan, bahkan mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Ini merupakan respons terhadap isu transparansi pembagian royalti.

Arie juga memastikan pemerintah tidak tinggal diam. DJKI akan terus memantau kinerja LMKN melalui audit rutin. “Kami akan audit keuangan dan kinerja, baik LMK-LMK maupun LMKN. Kami sebagai regulator menjaga agar tata kelola royalti ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif

Ahmad Ali Fahmi, Komisioner LMKN Bidang Lisensi, menambahkan bahwa sebagian besar dana ini menumpuk sejak beberapa tahun lalu. Untuk royalti digital, dana tersebut terkumpul sejak tahun 2021 sampai 2024, nilainya hampir Rp24 miliar sendiri.

Selain digital, dana tersebut juga berasal dari live event (konser), serta hak terkait untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan (penyanyi/musisi) dari sektor analog.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *