Pandangan Islam Mengenai Permintaan Jabatan dalam Perspektif Maqasid Syariah
Dalam masyarakat Muslim, terdapat pandangan umum bahwa meminta jabatan atau posisi otoritas dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. Dasar dari pandangan ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang ambisi kekuasaan serta dari ajaran para ulama klasik yang menjauhi posisi otoritas. Secara normatif, larangan ini bertujuan untuk menjaga keikhlasan, mencegah kerakusan terhadap dunia, dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu kasus yang paling menarik dalam hal ini adalah kisah Abu Dzar al-Gifari, seorang sahabat dekat Nabi yang pernah meminta jabatan. Nabi menolak permintaannya dengan alasan bahwa Abu Dzar dianggap tidak layak (tidak fit dan proper) untuk posisi tersebut. Namun, pendekatan maqasid syariah—yang menitikberatkan pada terwujudnya kemaslahatan dan pencegahan kerusakan—menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara literal dan parsial. Ia harus dibaca dalam kerangka tujuan besar syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Contoh Kasus dalam Sejarah Kenabian
Dalam sejarah kenabian, terdapat peristiwa seorang pemimpin Badui yang datang bersama kaumnya untuk memeluk Islam, lalu meminta kepada Nabi agar ditunjuk sebagai pemimpin bagi kaumnya. Nabi menyetujuinya. Persetujuan ini menunjukkan bahwa larangan meminta jabatan bukanlah norma absolut tanpa pengecualian. Dalam konteks tersebut, penunjukan sang pemimpin justru menghadirkan kemaslahatan: stabilitas sosial, keberlanjutan kepemimpinan lokal, serta percepatan internalisasi nilai-nilai Islam di komunitasnya.
Nabi berkata: “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai pemimpin (imam) bagi kaumku.” Maka beliau bersabda: “Engkau adalah pemimpin mereka. Dan hendaklah engkau memperhatikan yang paling lemah di antara mereka (dalam memimpin). Dan tunjuklah seorang muazin, serta janganlah ia mengambil upah atas azannya.”
Selain pemimpin Arab Badui tadi, ada juga Utsman bin Abi al-‘Ash, seorang pemuda dari kabilah Tsaqif yang datang bersama delegasi kaumnya ke Madinah untuk masuk Islam. Ia dikenal paling muda di antara rombongan, tetapi paling rajin belajar Al-Qur’an dan paling sering bertanya kepada Nabi. Setelah delegasi itu selesai, Nabi justru menunjuknya sebagai pemimpin atas kaumnya ketika mereka kembali ke Thaif. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ia juga meminta agar diberi posisi tersebut atau setidaknya menunjukkan kesiapan dan keinginannya untuk memimpin kaumnya dalam Islam. Nabi menyetujuinya dan memberikan beberapa arahan kepemimpinan, termasuk agar memperhatikan yang paling lemah ketika menjadi imam.
Pendekatan Maqasid Syariah dalam Memahami Permintaan Jabatan
Pendekatan maqasid syariah menekankan pada substansi, bukan sekadar bentuk. Jika permintaan jabatan lahir dari ambisi pribadi, cinta kekuasaan, atau dorongan hawa nafsu, maka ia berpotensi merusak dan selaras dengan larangan Nabi. Namun jika permintaan itu didasari kesadaran tanggung jawab, kompetensi, dan kebutuhan objektif demi kemaslahatan publik, maka ia dapat bernilai berbeda. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi bagian dari kewajiban kolektif untuk memastikan kepemimpinan yang amanah dan profesional.
Al-Qur’an sendiri mengabadikan kisah Nabi Yusuf yang meminta jabatan pengelola perbendaharaan negara dengan argumentasi kompetensi dan integritasnya. Permintaan tersebut bukan ambisi pribadi, melainkan strategi menyelamatkan masyarakat dari krisis pangan. Di sini tampak bahwa parameter utama bukan “meminta atau tidak meminta”, tetapi “apakah tindakan itu membawa kemaslahatan yang lebih besar dan mencegah kerusakan.”
Kesimpulan
Dengan demikian, dalam perspektif maqasid, larangan meminta jabatan harus dipahami sebagai prinsip preventif untuk menjaga moralitas dan integritas, bukan sebagai aturan kaku tanpa konteks. Kebijakan Nabi yang berbeda-beda dalam kasus yang berbeda menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang responsif terhadap realitas. Gagasan ini menegaskan bahwa etika kepemimpinan dalam Islam tidak berhenti pada simbol kerendahan hati, tetapi berpijak pada tanggung jawab sosial dan tujuan syariat.
Jabatan bukan sesuatu yang dikejar demi kehormatan, tetapi amanah yang boleh diminta apabila kemaslahatan publik menuntutnya dan kapasitas diri memadai. Di sinilah maqasid syariah menghadirkan keseimbangan antara ideal moral dan kebutuhan praktis umat.











