"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

KPK Temukan Laporan Kerugian Negara dari Kuota Haji, Ini Pernyataan Gus Yaqut



Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi terkait laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang disebut telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji. Laporan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mempertanyakan apakah pada saat penetapan tersangka dilakukan, KPK sudah memiliki laporan mengenai kerugian negara. Menurut Melissa Anggraini, pengacara Gus Yaqut, hal ini justru membuktikan bahwa apa yang mereka sampaikan dalam permohonan praperadilan benar-benar terbukti.

“Justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK,” ujar Melissa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Menurutnya, pada saat penetapan tersangka, tidak ada hasil audit kerugian negara. Baru kemarin, KPK menyampaikan laporan tersebut, namun masih dipertanyakan bagaimana hasilnya karena ketika ditanya oleh media, mereka tidak menjawab angka pastinya dan kapan laporan tersebut dikeluarkan.



Mereka juga mempertanyakan laporan tersebut. Menurut Melissa, sidang perdana yang seharusnya digelar pada 24 Februari 2026, masih dalam proses penghitungan.

“[Tanggal] 24, sidang yang pertama itu, mereka (KPK) sampaikan masih melakukan penghitungan para auditor gitu, tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru seperti itu,” tambah Melissa.

Kasus Kuota Haji



Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dalam proses perhitungan. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Alasan Gus Yaqut Mengajukan Gugatan Praperadilan

Gus Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia menyatakan, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Penjelasan KPK Mengenai Pernyataan Gus Yaqut

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tidak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

“Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi menjelaskan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut justru membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujar Budi.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *