"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Protes Atas Penerapan Opsi, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB Hingga 2026

Kebijakan Pengurangan PKB di Jawa Tengah



Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah cepat untuk merespons protes warga terkait penerapan opsen yang menyebabkan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai bentuk kebijakan, Pemprov Jateng meluncurkan pengurangan PKB 2026 dengan berbagai keringanan yang diberlakukan mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak yang disebabkan oleh kebijakan opsen dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap keluhan warga. Hal ini didasarkan pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP 35 Tahun 2023. “Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi,” jelas Masrofi.

Program pengurangan PKB mencakup empat poin utama:

  • Potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
  • Penyesuaian denda atau sanksi administratif yang mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. Namun, saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Tanggapan Warga Terhadap Kebijakan Ini

Kebijakan keringanan PKB itu mendapat sambutan positif dari warga. Salah satu warga Banyumanik Semarang, Hasim, mengatakan bahwa ia tidak keberatan membayar pajak kendaraan. Ia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum, dan sarana transportasi.

Hasim menyebut, sudah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Dalam kurun waktu tersebut, dia merogoh kocek sebesar Rp2 juta dan Rp1,8 juta. “Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.

Selain itu, Hasim berharap agar layanan Samsat keliling di Banyumanik diperbanyak. Hal serupa diungkapkan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Baginya, membayar pajak adalah kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Namun, dengan mobilitas yang padat, ia merasa layanan Samsat keliling perlu diperbanyak.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *