"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Pemkab Gorontalo Alokasikan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

Pemkab Gorontalo Siapkan Dana THR dan Gaji ke-14 ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menyiapkan dana sebesar Rp54 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan pembagian masing-masing sebesar Rp27 miliar untuk THR dan Rp27 miliar untuk Gaji ke-14. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah melalui perencanaan matang dalam struktur APBD. Penyiapan dana ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Gorontalo. Tujuannya adalah memastikan stabilitas ekonomi para pegawai serta mendukung daya beli masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kami sangat memprioritaskan kesejahteraan para pegawainya,” ujar Hariyanto dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa penyiapan dana bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga wujud kepedulian pimpinan daerah terhadap pengabdian para ASN.

Dana yang tersedia saat ini mencapai sekitar Rp54 miliar, yang dialokasikan secara spesifik untuk dua komponen utama pendapatan tahunan tambahan bagi ASN. Sebesar Rp27 miliar dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembayaran THR, sementara sisanya disiapkan untuk Gaji ke-14. Hariyanto menjelaskan bahwa alokasi dana ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati dan Wakil Bupati.

Meski dana sudah tersedia di kas daerah, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum teknis. PP ini akan menjadi dasar pengaturan pelaksanaan THR dan Gaji ke-14. Biasanya, PP mengenai THR diterbitkan oleh Presiden pada bulan Maret. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional lokal.

Hariyanto menegaskan bahwa ketaatan terhadap aturan pusat adalah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami sangat bergantung pada kecepatan terbitnya regulasi dari pusat agar pencairan di daerah juga bisa cepat,” jelasnya.

Terkait jadwal pembayaran, Hariyanto memprediksi bahwa penyaluran akan mengikuti garis waktu yang ditetapkan secara nasional. Biasanya, pembayaran paling cepat dilakukan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di tingkat daerah.

Adapun besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai, ia menyebutkan akan ada acuan yang jelas. Nilai THR tahun ini diprediksi akan mengacu pada besaran gaji yang diterima oleh ASN pada bulan Februari lalu. Komponen pembayaran ini bersifat normatif dan mengikuti standar penggajian yang berlaku secara resmi. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan melekat lainnya.

Di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan pegawai mengenai nasib Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menanggapi kemungkinan P3K atau pegawai paruh waktu menerima THR, Hariyanto memilih untuk bersikap sangat hati-hati. Ia tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang belum didasari oleh naskah hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai daftar penerima THR sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang tertuang dalam PP nanti.

“Saya belum bisa sampaikan kepastiannya sekarang agar tidak memberikan informasi yang salah dan membuat orang berharap berlebihan,” pungkasnya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *