Pernyataan Sikap Akademisi UGM Mengenai Perjanjian Perdagangan Bilateral ART
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah universitas perjuangan yang lahir dari semangat revolusi pada tahun 1945-1949. Sebagai wujud dari cita-cita seluruh bangsa Indonesia, UGM merupakan simbol perjuangan untuk mencapai kemandirian, keadilan, dan kemakmuran.
Perjuangan TNI yang dimulai dari pembentukan BKR/TKR serta dukungan penuh dari rakyat Indonesia menjadi fondasi utama berdirinya bangsa Indonesia yang setara dengan negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, semangat sivitas akademika UGM tergugah ketika bangsa ini menghadapi tantangan dalam menjaga kedaulatan, baik secara politik, ekonomi, teknologi, maupun sosial-budaya.
Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen. Di tengah ketidakpastian global, perjanjian tersebut dianggap sebagai terobosan oleh pemerintah Indonesia dan akan segera berlaku dalam waktu enam bulan mendatang.
Namun, pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Meskipun demikian, jika substansinya tetap dilaksanakan, akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.
Para pakar dan akademisi dari UGM telah mencermati isi perjanjian ART dan menemukan bahwa kesepakatan ini merugikan dan mengancam kedaulatan Indonesia. Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART juga melanggar beberapa pasal UUD 1945.
Konsekuensi dari ART
Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen, bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru. Kompleksitas lainnya adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS membuat kesepakatan ART Indonesia-USA (19 persen), ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART (15%).
Berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu oleh para akademisi di UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi ART mengingat dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara Indonesia.
Seruan Kepada Pemerintah dan DPR
Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR:
- Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
- Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang. Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.
- Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.
- Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan c) transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3).
- Diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
- Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.
Penutup
Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.
Jogjakarta, 2 Maret 2026
Gurubesar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada











