Krematorium di Jakarta Barat Dinyatakan Sesuai Zonasi Tata Ruang
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta telah memastikan bahwa lokasi pembangunan krematorium di Jakarta Barat sesuai dengan peruntukan tata ruang. Lahan tersebut berada dalam zonasi Sarana Prasarana Umum (SPU), sehingga izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dapat diterbitkan.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa dari sisi tata ruang tidak ditemukan pelanggaran. “Zonasi tata ruangnya adalah SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
PBG Sudah Terbit
Karena sesuai zonasi, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut telah mendapatkan PBG. “Untuk PBG telah terbit tanggal 28 Januari 2026,” katanya. Dengan terbitnya PBG, secara administratif pembangunan dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan. “Kalau dari izin bangunan, tidak ada pelanggaran sama sekali. Sudah ada PBG, bisa langsung mendirikan bangunan,” tambah Vera.
Izin Lingkungan Masih Berproses
Meski dari sisi tata ruang dinyatakan sesuai, Vera mengungkapkan bahwa izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) hingga kini belum terbit. “Izin UKL/UPL-nya belum terbit. Jadi kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL-nya terbit,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan PBG dan dapat diproses secara paralel. “Sejak ada UUCK, UKL/UPL tidak menjadi syarat orang mengajukan izin bangunan. Jadi bisa paralel,” ucapnya.
Tetap Fasilitasi Aspirasi Warga
Terkait adanya protes warga, Citata menyatakan tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola. Sehingga Dinas Citata meminta pengelola untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan krematorium. “Imbauan kami lebih untuk memfasilitasi protes warga dengan pihak yang akan membangun,” katanya.
Dengan demikian, dari sisi tata ruang, pembangunan krematorium tersebut dinyatakan sesuai peruntukan lahan. Namun dinamika sosial di lapangan masih menjadi perhatian Pemprov DKI.
Warga Kembali Geruduk Krematorium di Jakbar
Warga kembali menggeruduk proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2/2026) siang. Ini adalah aksi lanjutan dari pekan lalu di mana warga meminta proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu dihentikan.
Pantauan di lokasi, kali ini warga yang menggelar aksi tak hanya warga Perumahan Citra 2, tetapi juga melibatkan sejumlah warga dari permukiman di sekitaran rumah duka tersebut. Namun berbeda dari pekan lalu karena warga bisa masuk ke area proyek, pada aksi hari ini mereka terpaksa menggelar orasi di jalan raya. Sebab, proyek tersebut kini telah ditutup dengan pintu seng dan terpampang tulisan dilarang masuk selain karyawan proyek.
Di pintu itu juga dipasang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026. Di mana dalam pengumuman tersebut bahwa lahan seluas 7351.12 meter persegi itu akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.
Alasan Kembali Aksi
Koordinator Warga, Budiman Tandiono, menegaskan pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil. “Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara. Ini kita untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini. Karena tidak sesuai dengan Perda. Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua,” katanya di lokasi.
Terkait perizinan, Budiman mempertanyakan terbitnya PBG tanpa adanya dokumen lingkungan yang menurutnya belum dilengkapi. “Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL, belum ada UPL. Berarti sudah melanggar. Kenapa PBG untuk rumah duka, rumah krematorium tidak ada AMDAL-nya,” ucapnya.
Ia juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga. Menurut Budiman, penolakan datang dari sejumlah wilayah, termasuk RW di Pegadungan dan Kalideres.
Minta Perhatian Gubernur
Sementara itu, dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno, meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. “Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada bapak Gubernur. Kami pendukung bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali,” ujarnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











