Menteri Komunikasi dan Digital Beri Penjelasan Mengenai Perjanjian Tarif Resiprokal
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan terkait perjanjian tarif resiprokal yang mencakup klausul pengiriman data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melindungi data warga negara dalam proses transfer data lintas negara. Menurutnya, praktik pertukaran data sudah berlangsung sejak lama karena banyaknya platform digital asing yang digunakan, termasuk dari AS.
“Kami akan tetap melindungi data-data warga negara kita. Apa yang dikuatkan di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini. Memang sudah ada pertukaran data karena kita menggunakan banyak platform dari mancanegara, termasuk dari Amerika Serikat (AS),” ujar Meutya dalam keterangan yang dirilis pada Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut justru memberikan kerangka hukum untuk praktik-praktik yang telah berlangsung selama ini. Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan apakah lembaga independen akan segera dibentuk setelah perjanjian itu ditandatangani. Hal ini merupakan amanat dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Pemerintah Perlu Batasi Jenis Data yang Ditransfer
Dalam pandangan Direktur Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, klausul dalam perjanjian tarif resiprokal tidak hanya berkaitan dengan perdagangan teknis, tetapi juga menjadi kebijakan strategis yang menyentuh aspek kedaulatan data, perlindungan privasi, dan relasi kekuasaan digital antarnegara.
Pratama mengatakan bahwa jenis data yang akan disimpan di AS berdasarkan klausul perjanjian tersebut adalah data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi. “Dalam praktik ekonomi digital, kategori ini lazim mencakup data identitas dasar pengguna seperti nama, alamat, e-mail, nomor telepon, alamat domisili serta data transaksi dan metadata aktivitas pada platform digital,” ujarnya ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa data yang ditransfer bisa meluas hingga layanan keuangan dan e-commerce, histori pembelian, preferensi konsumsi, pola pembayaran hingga data lokasi. Sebab, data-data itu sering diproses sebagai bagian dari optimalisasi layanan. Ia pun mendorong pemerintahan Prabowo untuk membatasi secara eksplisit kategori data bisnis yang dapat disimpan di Negeri Paman Sam.
Data yang Disimpan di AS Tetap Berpotensi Diakses oleh Penegak Hukum di Sana
Lebih lanjut, Pratama mengakui bahwa data-data pribadi warga Indonesia sudah tersimpan di AS karena banyak penggunaan platform buatan AS. Beberapa platform digital yang populer di antaranya Google, Meta, Microsoft Corporation, dan Amazon Web Services. Bahkan, ketika data milik imigrasi raib karena disimpan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mereka kemudian membuat data cadangan menggunakan layanan Amazon.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada jaminan keamanan yang diberikan oleh otoritas AS agar data tersebut tidak disalahgunakan. Pratama menilai bahwa secara normatif, jaminan biasanya diberikan melalui klausul perlindungan data dalam perjanjian dagang.
“Selain itu, AS wajib patuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan komitmen penerapan standar keamanan teknis seperti enkripsi atau audit secara berkala,” katanya.
Namun, secara hukum internasional, data yang berada di bawah kendali perusahaan yang berbasis di AS dapat tunduk pada regulasi domestik AS seperti CLOUD Act. Aturan yang disahkan oleh kongres AS pada 2018 lalu itu dapat memaksa perusahaan layanan elektronik untuk menyerahkan data yang berada di bawah kendali mereka kepada aparat AS.
“Dengan begitu, artinya potensi akses (data milik WNI) oleh otoritas asing tidak sepenuhnya dapat dihilangkan, kecuali bila diatur secara tegas melalui perjanjian bilateral yang membatasi akses sepihak dan mewajibkan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia,” tutur dia.

Pemerintah Diminta Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang Independen
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendorong pemerintah agar segera membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Pembentukan lembaga yang independen itu memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai. Menurutnya, hal ini harus dijadikan prioritas.
“Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” ujar Sukamta kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (23/2/2026).
Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.
“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu.












