"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Sebut Pesan Prabowo tentang Hukum

Alasan Kerry Adrianto Riza Kembali ke Indonesia

Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), menjelaskan alasan kembalinya ia ke Indonesia untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pernyataan ini disampaikan saat ia membacakan nota pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (19/2) malam.

Dalam kasus ini, Kerry dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Dalam pleidoi-nya, Kerry menegaskan bahwa ia kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan atau mengembangkan bisnis pribadi, melainkan untuk berkontribusi bagi negeri ini.

Proses Akuisisi OTM yang Penuh Risiko

Kerry menjelaskan bahwa proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal bahan bakar minyak (BBM) tersebut, ia menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas perusahaan. Meskipun begitu, kewajiban kepada kreditor tetap harus dipenuhi.

“Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Kerry, terminal BBM PT OTM bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur energi yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, ia mengaku prihatin ketika kontribusinya justru dipersepsikan sebagai beban negara dan dituding merugikan keuangan negara.

Kontribusi yang Dianggap Sebagai Beban Negara

“Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” ujarnya.

Kerry juga menyebut dampak perkara yang menjeratnya. Ia mengaku telah kehilangan kebebasan dan menjalani dua bulan Ramadhan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Ia mengakui, perkara ini mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga diri.

“Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya,” ungkapnya.

Meski demikian, Kerry menyatakan tetap meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.

Keyakinan pada Hukum yang Adil

“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil,” tegasnya.

Dalam pleidoinya, Kerry turut menyinggung pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Saat itu, Prabowo mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk memukul pihak tertentu.

“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan,” ujar Kerry.

Ia menambahkan, Prabowo juga menyatakan negara tidak segan mengambil langkah korektif apabila terdapat ketidakadilan, serta meminta pengadilan memberikan keputusan secara adil tanpa keraguan.

Harapan pada Putusan Hakim

“Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikit pun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kerry memohon majelis hakim dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih, serta membedakan antara perbuatan melawan hukum dan aktivitas usaha yang sah. Ia menilai, putusan hakim nantinya bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada iklim usaha di Indonesia.

“Keputusan Yang Mulia kelak bukan hanya menjadi putusan bagi saya, tetapi juga menjadi pesan bagi dunia usaha tentang apakah mereka dapat berusaha dengan kepastian hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *