MUI Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bisa dinegosiasikan. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan jaminan produk halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
MUI mengimbau masyarakat untuk menghindari dan memboikot produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk dari Amerika Serikat (AS) yang tidak patuh pada aturan halal. Ia menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang menyebut produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk memboikot atau tidak membeli produk yang tidak halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dikutip dari MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Ia menegaskan dalam Undang-Undang telah diatur jaminan produk halal.
Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Ni’am menerangkan prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Ditegaskannya aturan tersebut adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. Lebih lanjut, ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Usulan Ruang Kompromi dalam Aspek Teknis
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tandasnya.
Perjanjian Dagang AS-RI Kirim Produk Berasal dari Babi dan Hapus Sertifikasi Halal
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, salah satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun.
Dokumen tersebut berjudul ‘Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik’. “Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein and shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton),” tulis dokumen perjanjian tersebut dikutip, Jumat(20/2/2026).
Pasal 2.8: Pakaian Bekas
Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat. Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











