Penjelasan Regulasi Obat Psikotropika di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., memberikan penjelasan terkait regulasi penggunaan obat psikotropika seperti Trihexyphenidyl. Menurutnya, obat-obatan ini memiliki protokol distribusi yang sangat ketat dan harus dikeluarkan berdasarkan resep dokter yang sah.
Regulasi Distribusi Obat Psikotropika
Keberadaan obat psikotropika di masyarakat hanya dibenarkan melalui mekanisme resep dokter yang sah. Hal ini didasari oleh hubungan profesional medis dan diagnosa penyakit yang jelas. “Jadi, obat-obat psikotropika Daftar G (seperti Trihexyphenidyl) itu memang hanya bisa keluar apabila ada resep dokter. Dokter yang memberikan resep kepada pasien itu berlandaskan hubungan profesional medis, artinya ada indikasi bahwa pasien tersebut memang sakit,” jelas Anung.
Tidak Semua Dokter Bisa Meresepkan Obat Daftar G
Salah satu poin krusial dalam pengawasan ini adalah pembatasan kewenangan tenaga medis dalam meresepkan obat keras. Tidak semua dokter memiliki otoritas legal untuk mengeluarkan resep golongan psikotropika tertentu. Hal ini diatur secara spesifik dalam Formularium Nasional (Fornas) guna mencegah over-preskripsi atau pemberian obat yang tidak sesuai kompetensi.
“Ada pembatasan. Tidak setiap dokter bisa memberikan resep obat Daftar G. Misalnya saya dokter umum, bukan dokter spesialis jiwa, maka saya tidak bisa sembarangan memberikan obat penenang ringan atau golongan Trihexy. Ada aturan kewenangan dan regulasi di Fornas (Formularium Nasional). Obat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter dengan kualifikasi tertentu, biasanya dokter spesialis jiwa atau spesialis lain yang memang punya indikasi medis untuk meresepkannya,” jelas Anung.
Kartu Kuning Hanyalah Sistem Pencatatan Internal Apotek
Terkait fenomena “kartu kuning” yang sering dipersepsikan sebagai “tiket” mudah mendapatkan obat di apotek, Anung meluruskan bahwa instrumen tersebut hanyalah sistem pencatatan internal apotek untuk memantau riwayat pasien. Kartu tersebut sama sekali tidak menggantikan fungsi resep dokter yang baru.
“Mengenai kartu kuning, itu biasanya bentuk kepatuhan atau sistem pencatatan internal dari apotek tersebut. Apotek mungkin memiliki catatan riwayat pasien yang menggunakan obat seperti Trihexyphenidyl. Walaupun apoteker tahu pasien ini punya riwayat pengobatan tersebut (memiliki kartu kuning), obat tetap tidak akan dilayani jika pasien tidak membawa resep dokter yang baru dan sah,” tegasnya.
Memutus Rantai Resep Ganda
Tantangan terbesar dalam pengawasan obat Daftar G saat ini adalah praktik “belanja resep” (doctor shopping). Dalam modus ini, pasien mendapatkan dosis berlebih dengan cara mendatangi beberapa dokter dan apotek yang berbeda dalam waktu singkat untuk keluhan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY tengah menginisiasi kolaborasi data lintas wilayah di tingkat kabupaten dan kota. Tujuannya adalah menciptakan sistem informasi yang memungkinkan apoteker saling mengonfirmasi keabsahan resep secara real-time.
“Saat ini, saya bersama teman-teman di kabupaten/kota sedang menginisiasi kolaborasi pencatatan obat-obat Daftar G yang keluar. Tujuannya supaya kami bisa memantau dan apoteker juga bisa saling mengonfirmasi kebenaran resep. Sebagai apoteker, SOP-nya adalah menanyakan keluhan pasien dan obat apa yang sedang diminum. Jika ada kecurigaan, apoteker biasanya akan menelepon dokter penulis resep untuk konfirmasi ulang,” kata Anung.
Apotek Tidak Ambil Risiko
Ia juga menjamin bahwa secara administratif, apotek tidak akan berani mengambil risiko dengan mengeluarkan dosis di luar instruksi medis yang tertulis. “Apoteker tidak boleh dan tidak akan mengeluarkan obat melebihi apa yang dicantumkan di resep. Di dalam resep itu sudah sangat jelas jumlah obatnya, dosis per tabletnya, dan cara minumnya.”
Masalah muncul ketika pasien memanfaatkan celah komunikasi antarfasilitas kesehatan. Anung menambahkan, “Kalau sampai ada pasien yang mendapatkan dosis berlebih, biasanya modusnya mereka mencari dari apotek yang berbeda (pindah-pindah dokter dan apotek). Misalnya, hari ini ke Dokter A lalu ditebus di Apotek A, besoknya ke Dokter B dengan keluhan yang sama dan ditebus di Apotek B. Inilah yang sedang kami coba batasi secara sistem dan legal, agar ada komunikasi data antar-apotek. Namun secara prinsip, satu apotek tidak akan pernah melebihkan dosis dari resep, dan satu resep yang sudah ditebus tidak bisa ditebus ulang.”
Upaya Penguatan Sistem Digital dan Kolaborasi
Upaya penguatan sistem digital dan kolaborasi antar-apoteker ini menjadi langkah krusial bagi DIY. Efektivitas pengawasan obat Daftar G ke depan tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan fisik di apotek, melainkan pada ketajaman integrasi data untuk mendeteksi anomali perilaku pasien maupun pemberi layanan kesehatan.











