Latar Belakang dan Kesepakatan ART
Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait Tarif Resiprokal karena adanya kebijakan tarif unilateral yang diterapkan oleh AS. Pada tanggal 2 April 2025, AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai USD 19,3 miliar pada tahun 2024.
Pemerintah memandang pentingnya negosiasi untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya. Jalur diplomasi dipilih sebagai alternatif dari aksi retaliasi yang bisa merugikan ekonomi nasional. Setelah negosiasi intensif, tarif resiprokal diturunkan menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sesuai Joint Statement on Framework ART. Pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Kapan ART Ini Akan Berlaku?
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara telah selesai dilakukan. Proses ini melibatkan konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi.
Apakah ART Dapat Dievaluasi dan Diubah?
Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Manfaat ART Bagi Indonesia
Selain penurunan besaran Tarif Resiprokal, Indonesia mendapatkan manfaat berupa peningkatan daya saing produk ekspor. Produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao mendapatkan tarif 0%. Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia, termasuk 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN. Untuk produk tekstil, AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme TRQ.
Kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi, juga diberikan melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri. Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal bahwa Indonesia serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman.
Komitmen Indonesia Terhadap AS
Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) Perjanjian ini. Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Produk AS yang Akan Dibeli oleh Indonesia
Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline. Indonesia juga setuju untuk melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, serta meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS.
Impor Produk Pertanian dari AS
Pemerintah setuju memberikan alokasi impor beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tergantung permintaan dalam negeri. Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional.
Impor Produk Ayam AS
Impor produk ayam AS dalam bentuk live poultry (GPS) sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama. Impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs tidak dilarang selama memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Impor Jagung AS
Indonesia memberikan akses impor jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman (MaMin). Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin.
Impor Produk Lainnya dari AS
Pemerintah setuju impor produk Minuman Alkohol AS karena jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa. Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending.
Pakaian Bekas AS
Tidak benar, yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar.
Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS
Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.
Kebijakan Perdagangan Non Tarif
Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Sertifikasi Halal
Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk.
Dampak Negatif pada UMKM dan Industri Lokal
Besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1%. Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.
Produk Alat Kesehatan dan Farmasi
BPOM dan FDA memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk. Produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh FDA sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas.
Kewajiban TKDN
Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.
Ekspor Mineral Kritis
Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke Amerika Serikat. Pemerintah tidak melonggarkan larangan ekspor bahan mentah dengan adanya kesepakatan ini.
Perusahaan Platform Digital (PPD)
Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
Kesepakatan Komersial
Beberapa kesepakatan komersial dalam ART antara lain: Pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pembelian pesawat terbang dan komponen senilai USD13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian senilai USD4,5 miliar.
Pembahasan Hanya Terkait Perdagangan dan Investasi
ART hanya membahas kesepakatan yang terkait dengan perdagangan dan investasi, dan tidak membahas kesepakatan yang terkait dengan permasalahan non-ekonomi seperti masalah pertahanan dan keamanan.











