Profil Penulis
Djoko Setijowarno adalah seorang akademisi Prodi Teknik Sipil di Unika Soegijapranata dan juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Persentase Bus Pariwisata yang Melanggar Aturan
Sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Angka ini menunjukkan potret mengkhawatirkan terkait keselamatan jalan di Indonesia. Perlu adanya upaya serius dari pemerintah untuk memastikan anggaran keselamatan tidak dipangkas di Kementerian Perhubungan.
Meskipun program mudik gratis rutin diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan swasta untuk membantu masyarakat, mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata. Hal ini menciptakan kekhawatiran serius mengingat data lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi pada bus pariwisata masih sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.
Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan potret mengkhawatirkan pada sektor bus pariwisata. Dari pemeriksaan terhadap 92 kendaraan di lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran. Temuan ini didominasi oleh unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen). Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius dengan rincian, 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).
Permasalahan dalam Operasional Angkutan Pariwisata
Rangkaian insiden dan ketidakteraturan dalam operasional angkutan pariwisata belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang selama ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional.
Merujuk pada laporan terbaru dari Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera dibenahi guna menjamin keamanan pengguna jasa, antara lain:
Pengemudi angkutan pariwisata terindikasi tidak menguasai medan atau wilayah operasi
Pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup
Pengemudi angkutan pariwisata terindikasi kelelahan pada saat mengoperasikan kendaraannya
Perusahaan angkutan pariwisata belum menyusun atau memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)
Kendaraan angkutan pariwisata terindikasi banyak tidak laik jalan dan/atau tidak laik operasi
Pengguna tidak memastikan kendaraan laik jalan dikarenakan harga murah
* Perbedaan jumlah kendaraan pada SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) dengan jumlah kendaraan pada data PT Jasa Raharja ketika membayar iuran wajib asuransi kecelakaan diri
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang berupa komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi.
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman.
Setiap perusahaan angkutan umum wajib menyusun dokumen SMK yang mencakup 10 pilar utama, yaitu:
Komitmen dan kebijakan
Pengorganisasian
Manajemen bahaya dan risiko
Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan
Dokumentasi dan data
Peningkatan kompetensi dan pelatihan
Tanggap darurat
Pelaporan kecelakaan internal
Monitoring dan evaluasi
Pengukuran kinerja
Hingga saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Tercatat baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, yang terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang. Angka ini mencerminkan capaian yang sangat kecil, yakni hanya 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM.
Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat SMK ini, proses pengurusannya kini tidak lagi terpusat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Layanan ini telah didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di hampir seluruh provinsi, sehingga perusahaan angkutan di daerah dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi standar keselamatan.
Upaya Pencegahan
Melihat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata, sudah saatnya kita memberikan perhatian lebih serius pada aspek keselamatan. Diperlukan langkah-langkah preventif yang nyata dan komprehensif dari berbagai pihak guna memutus rantai insiden ini, sehingga perjalanan wisata yang seharusnya menyenangkan tidak lagi berujung pada duka yang berulang.
Upaya itu antara lain:
Pelatihan dan sertifikasi rutin bagi pengemudi bus wisata, mencakup defensive driving, manajemen kelalahan, dan keselamatan penumpang
Melakukan uji kesehatan dan psikologis pengemudi secara berkala
Melakukan sistem rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh agar tidak ada yang mengemudi melebihi jam kerja aman (maksimum 8 jam per hari)
Melakukan rampcheck di setiap lokasi wisata
Perusahaan angkutan pariwisata melakukan pemeriksaan awal sebelum perjalanan
Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan yang melakukan pelanggaran atau kelalaian dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan di dalam menjalankan usahanya
Peningkatan kualitas jalan wisata (khusus daerah pegunungan) dan penempatan rambu kecepatan, batas berat, dan titik bahaya di rute rawan kecelakaan
Program Safety Campaign rutin menjelang musim liburan
* Melakukan edukasi publik kepada seluruh masyarakat terkait faktor keselamatan selama berkendara dan melaporkan jika pengemudi ugal-ugalan
Penutup
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap unit armada bus yang akan dikerahkan dalam program mudik gratis. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap armada yang dinyatakan tidak laik jalan, demi memutus risiko kecelakaan sejak dini. Lebih dari itu, fokus keselamatan harus menyasar aspek manusia. Setiap pengemudi wajib menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima, karena pada akhirnya, keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.











