Kronologi Penyelamatan 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi di Kota Bitung
Pada tanggal 1 Januari 2026, pukul 12.00 Wita, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Laporan tersebut berasal dari Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BKSDA Sulut segera bergerak ke lokasi pada pukul 18.50 Wita untuk melakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut. Pada pukul 18.53 Wita, tim berhasil menemukan seorang laki-laki dengan inisial A.A beserta temuan berupa 24 ekor satwa liar yang dilindungi dalam kondisi hidup.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki Minut, Kepala BKSDA Sulut Danny Hendry Pattipeilohy menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Proses penyelamatan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi oleh tim BKSDA, polhut, serta dokter hewan dari PPS Tasikoki.
Jenis-Jenis Satwa yang Diselamatkan
Ke-24 ekor satwa liar yang diselamatkan terdiri dari lima jenis:
- Lima ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) warna hitam.
- Empat belas ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) warna hitam dengan jambol kuning.
- Tiga ekor Anakan Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus).
- Seekor Mambruk Ubiat (Goura Cristata).
- Seekor Elang Bondol (Haliastur Indus).
Seluruh satwa hasil pengamanan tersebut dititipkan ke PPS Tasikoki untuk rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan. PPS Tasikoki terletak di jalan ruas Tanjung Merah – Kema, Desa Watudambo Jaga 10, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dari Pantai Firdaus Kema Minut, jarak ke PPS Tasikoki sekitar 5,9 kilometer dapat ditempuh dalam waktu 11 menit menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan dari Pantai RCTI Tanjung Merah Bitung hanya berjarak 1,5 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu 4 menit.
Proses Penanganan Pelaku
Setelah proses pengamanan selesai, pelaku yang ditemukan, yaitu A.A, dibawa dan diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Kehutanan Manado untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKSDA Sulut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Selain itu, BKSDA juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan, mendukung, maupun terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Perlindungan Satwa Liar di Indonesia
Satwa liar dilindungi adalah jenis hewan yang keberadaannya terancam punah dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Tahun 1990 & PP No. 7 Tahun 1999) untuk dilarang ditangkap, dibunuh, diperdagangkan, atau dipelihara tanpa izin resmi. Perlindungan ini mencakup individu hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018, terdapat total 919 jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Berikut beberapa kelompok satwa yang paling populer:
- Mamalia
- Keluarga Kucing Besar: Harimau Sumatera, Macan Tutul Jawa, dan Kucing Merah Kalimantan.
- Prima: Orangutan, Bekantan, Siamang, serta Monyet Hitam Sulawesi.
- Herbivora Besar: Gajah Sumatera, Badak Jawa, Badak Sumatera, Anoa, dan Banteng Jawa.
-
Lainnya: Dugong dan Trenggiling.
-
Burung (Aves)
- Cenderawasih: Berbagai jenis burung Cenderawasih asal Papua.
- Burung Ikonik: Jalak Bali, Elang Jawa, Elang Flores, dan Burung Merak.
-
Lainnya: Maleo dan berbagai jenis burung Rangkong.
-
Reptil dan Amfibi
- Komodo: Satwa endemik dari Nusa Tenggara Timur.
- Penyu: Semua jenis Penyu seperti Penyu Hijau, Penyu Sisik, dan Penyu Belimbing.
-
Lainnya: Tuntong dan beberapa jenis Buaya.
-
Ikan dan Biota Laut
- Ikan: Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
- Lainnya: Kima dan lumba-lumba.
Seluruh perlindungan ini diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2024 yang menetapkan sanksi hukum berat bagi siapa pun yang mengeksploitasi satwa-satwa tersebut tanpa izin resmi.











