
Kehidupan Seorang Wartawan yang Berubah Jadi Staf Khusus Menteri
Alkisah, ada seorang wartawan yang hampir menginjak usia 35 tahun memutuskan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sebuah kementerian. Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, ia berhasil lulus murni. Para rekan-rekannya merasa terkejut dan memberikan ucapan selamat atas keberhasilannya dalam bergabung dengan institusi pemerintahan.
Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai ASN, karier si wartawan masih berkutat di level bawah. Ia ingin diangkat menjadi pejabat struktural eselon 4, seperti kepala seksi, tetapi jabatan tersebut telah dibubarkan. Pemerintah saat itu sedang mendorong ASN untuk menjadi pegawai fungsional.
Sementara itu, sahabatnya memilih jalan yang berbeda. Dari dunia jurnalistik, ia beralih menjadi anggota tim sukses dalam pemilihan presiden. Dengan latar belakangnya, ia ditempatkan di bagian humas. Tugas harianya adalah fokus pada kampanye di media sosial.
Setelah pilpres selesai dan kandidatnya menang, si wartawan mendapatkan kesempatan emas. Ia diangkat menjadi staf khusus menteri, dengan jabatan yang cukup mentereng, yaitu bidang komunikasi dan media. Perjalanan karier mereka sejak awal bekerja sebagai wartawan di kementerian yang sama berbeda secara signifikan. Si ASN, meskipun memiliki ijazah yang lebih tinggi, hanya menjalani tugas rutin di bagian humas.
Di sisi lain, si wartawan yang pernah menjadi anggota tim sukses kini menjadi orang dekat menteri. Ia selalu hadir di samping menteri setiap kali melakukan perjalanan dinas. Sementara itu, si ASN masih menjaga gawang dengan tugas membuat rilis berita dan mengelola media sosial. Soal penghasilan, jelas tidak bisa dibandingkan. Staf khusus memiliki mobil dinas dan sopir sendiri, sementara ASN hanya mendapat gaji dan tunjangan golongan III yang relatif pas-pasan.
Staf Khusus dan Tenaga Ahli: Jabatan yang Menggiurkan
Tidak hanya presiden, semua menteri saat ini juga memiliki staf khusus dan tenaga ahli. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai lima staf khusus dan belasan tenaga ahli. Lucunya, semua tenaga ahli ini adalah rekan dari partai yang sama. Jabatan tenaga ahli sering menjadi peluang kerja bagi teman-teman dekat.
Jadi staf khusus atau tenaga ahli memang sangat menarik. Mereka menjadi orang dekat menteri dan kepala daerah, dengan kebutuhan hidup yang ditanggung negara atau daerah. Tidak seperti ASN yang wajib absen dan diawasi kehadirannya, staf khusus dan tenaga ahli hanya perlu menunjukkan wajah kepada bosnya. Jika bosnya dari partai politik, maka mereka pun ikut bergerak sesuai arah partai.
Berbeda dengan ASN yang tidak boleh terlibat dalam politik tanpa risiko sidang disiplin. Gaji dan tunjangan ASN terbatas. Contohnya, jika gaji ASN naik 50 ribu, akan menjadi headline berita. Sementara itu, gaji dan tunjangan staf khusus dan tenaga ahli tidak dipantau oleh publik.
Regulasi dan Fasilitas Jabatan Staf Khusus
Staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Mereka bertanggung jawab dan dapat diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator. Staf khusus yang diangkat oleh menteri atau menteri koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti mereka sama dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator.
Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan fasilitas dan gaji yang menggiurkan, banyak orang ingin menjadi staf khusus. Bayangkan saja, posisi ini setara dengan direktur jenderal atau jabatan eselon I lainnya di kementerian.
Staf Khusus di Daerah
Di tingkat daerah, situasi serupa juga terjadi. Meski Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang gubernur, wali kota, atau bupati memiliki staf khusus dan tenaga ahli, beberapa gubernur tetap memiliki staf khusus. Jumlahnya bahkan bisa mencapai belasan orang. Nama-nama jabatan mereka beragam, mulai dari bidang media, kemasyarakatan, kebudayaan, sosial, bencana alam, hingga pemuda olahraga. Ini biasanya merupakan tempat bagi para tim sukses.
Selain itu, bupati dan wali kota juga memiliki tenaga ahli yang biasanya orang dekat kepala daerah. Tugas mereka sehari-hari adalah melekat pada kepala daerah. Meski jabatannya mentereng, staf ahli sering dianggap sebagai “orang yang dipakir” atau buangan. Jabatan eselon II ini sering hanya digunakan untuk acara seremonial.
Kritik Terhadap Sistem Staf Khusus dan Tenaga Ahli
Jabatan staf khusus dan tenaga ahli memang enak, tetapi tidak memerlukan ijazah doktor seperti peneliti madya atau dosen lektor kepala. Cukup dekat dengan pemilik kekuasaan, dan hidupnya akan nyaman. Bagaimana tidak, para pegawai takut.
Jangankan pegawai kroco, pegawai selevel direktur jenderal atau kepala dinas saja tak berani. Staf khusus menjadi perpanjangan tangan dan mulut menteri atau kepala daerah. Jika staf khusus marah, siap-siap pegawai kena mutasi. Para pejabat juga harus memahami selera staf khusus agar jabatannya langgeng.
Staf khusus bisa menjadi kursi panas jika menteri atau kepala daerah tersandung kasus hukum. Banyak menteri yang dibidik KPK, dan staf khusus mereka ikut kena, minimal diperiksa.
Kesimpulan
Sudah saatnya pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB dan BKN, menata ulang keberadaan staf khusus dan tenaga ahli secara tegas dan transparan. Jabatan dengan fasilitas mewah semestinya diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik. Negara tidak kekurangan sumber daya manusia unggul di dalam birokrasi.
Yang sering absen bukan kapasitas, melainkan kemauan untuk menghargai meritokrasi. Jika tidak, publik akan terus bertanya: untuk apa membangun sistem ASN yang ketat, jika kekuasaan selalu punya jalan pintas?











