Penjelasan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Pariwisata di Pulau Serangan
Pelepasan kawasan hutan produksi di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai di Pulau Serangan kembali menjadi topik perbincangan, terutama seiring dengan pengembangan KEK Kura-Kura Bali. Hal ini menarik perhatian publik dan mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Menurut Prof. Dr. Drs. AA Ketut Sudiana, S.H., A.MA, M.H., yang juga merupakan anggota Pokli DPRD Bali dan akademisi Agraria & Tata Ruang, pengembangan KEK Kura-Kura Bali (BTID) telah melalui proses yang cukup panjang dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan produksi seluas 62,14 hektar di Pulau Serangan dilakukan sebagai bagian dari tukar menukar kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Proses Legalitas dan Persetujuan
Dasar legalitas pelepasan kawasan hutan tersebut dapat dilihat dari Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/97 tertanggal 12 Agustus 1997. Dalam surat tersebut, PT Bali Turtle Island Development (BTID) diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80,14 hektar di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Namun, pada tanggal 19 Oktober 2004, Surat Persetujuan Menteri Kehutanan RI No: S.480/Menhut-VII/2004 mengubah luas penggunaan kawasan hutan menjadi ± 62,14 Ha.
Proses ini dilakukan melalui mekanisme tukar menukar yang sah secara hukum. Oleh karena itu, PT BTID berkewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai dengan persetujuan Menteri Kehutanan RI. Lahan pengganti yang disediakan terletak di Kabupaten Jembrana seluas 44,00 Ha dan di Kabupaten Karangasem seluas 40,20 Ha.
Reboisasi dan Pemeliharaan Tanaman
Selain menyediakan lahan pengganti, PT BTID juga melakukan penanaman (reboisasi) tanaman bakau di kedua lokasi tersebut. Proses reboisasi dilakukan selama beberapa tahun dan diikuti dengan pemeliharaan tanaman selama 3 tahun. Selanjutnya, PT BTID harus melakukan penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) lahan pengganti kawasan hutan.
Pada tanggal 15 Maret 2005, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani BATB pengukuran (difinitif) seluas 44,00 Ha lahan pengganti di Kabupaten Jembrana. Sementara itu, pada tanggal 25 Maret 2005, BATB pengukuran (difinitif) seluas 40,20 Ha lahan pengganti di Kabupaten Karangasem juga ditandatangani.
Penyelesaian Kewajiban dan Penandatanganan BATM
Pada Januari 2007, PT BTID telah selesai melaksanakan penanaman dan pemeliharaan tanaman di kedua lokasi tersebut. Setelah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, pada tanggal 7 April 2008 dilakukan Penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dengan Departemen Kehutanan RI.
Menteri Kehutanan RI kemudian menerbitkan surat nomor 439/Menhut-11/2008 tanggal 26 November 2008, yang menunjukkan bahwa lahan pengganti seluas 84,20 Ha menjadi Kawasan Hutan Tetap. Lahan seluas 44,00 Ha di Kabupaten Jembrana memiliki fungsi Hutan Produksi, sedangkan lahan seluas 40,20 Ha di Kabupaten Karangasem memiliki fungsi Hutan Lindung.
Penetapan Kawasan Hutan dan Dokumen Lengkap
Berdasarkan surat Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2846/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Sementara itu, surat Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2848/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 juga menetapkan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana sebagai Kawasan Hutan.
Seluruh dokumen tukar menukar kawasan hutan dikirim oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Denpasar (BPKH) ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014. Permohonan PT BTID sesuai Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutananan No.SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Pelepasan Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID di wilayah Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 62,14 Ha, “disetujui” dengan tanah penukar seluas +_84,20 terletak di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng yang berbatasan/berimpit dengan kawasan hutan badeng (RTK 30) seluas 44Ha dan di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem yang berbatasan dengan hutan Gunung Abang Agung (RTK8) seluas 40,20 Ha.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











