
Komisi III DPR RI sedang mempelajari Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Pembahasan dimulai dengan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menerima laporan progres penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Dalam rapat itu, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa draf sementara RUU ini terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat delapan isu pokok yang dibahas.
Isu Pokok dalam RUU Jabatan Hakim
-
Perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara
Bayu menyampaikan bahwa hal ini mencakup perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Hal ini juga melihat putusan Mahkamah Konstitusi, namun keterlibatan lembaga lain tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan putusan tersebut. Rekrutmen hakim akan dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri. -
Perekrutan hakim oleh Mahkamah Agung
Selain hakim agung, perekrutan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian dan profesionalisme dalam rekrutmen hakim. -
Konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim
RUU ini akan mengatur konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Tujuannya adalah untuk menata kembali aturan yang relevan agar lebih jelas dan efektif. -
Jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya
RUU ini akan memperluas konsep jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga anggota keluarganya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya. -
Peningkatan kesejahteraan hakim
RUU ini akan menetapkan peningkatan kesejahteraan hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada hakim. -
Usia pensiun hakim
RUU ini akan mengatur usia pensiun hakim. Contohnya, usia pensiun hakim pertama akan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun, hakim tinggi dari 67 tahun menjadi 70 tahun, dan hakim agung dari 70 tahun menjadi 75 tahun. Perubahan ini didasarkan pada peningkatan harapan hidup di Indonesia. -
Pembinaan hakim
RUU ini akan mengatur pembinaan hakim, termasuk penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembinaan. -
Pengangkatan hakim melalui formasi dan alokasi kebutuhan pendidikan
Pengangkatan hakim akan dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kecocokan hakim dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Masing-Masing Bab dalam RUU Jabatan Hakim
Bayu menjelaskan isi dari masing-masing bab yang akan dimuat dalam RUU ini. Bab pertama adalah ketentuan umum. Dalam bab ini, hakim didefinisikan sebagai pejabat negara yang memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Definisi pejabat negara juga disertakan, yaitu pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Bab kedua membahas asas tujuan dan ruang lingkup. Asas-asas seperti kemerdekaan, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, serta ketertiban dan kepastian hukum akan diatur dalam RUU ini.
Bab ketiga mengatur tentang kedudukan hakim. Hakim pertama berkedudukan di pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi di pengadilan tingkat banding, dan hakim agung di Mahkamah Agung. Hakim ad-hoc berkedudukan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, atau di Mahkamah Agung sesuai dengan pengangkatannya.
Bab keempat membahas tugas dan wewenang hakim. Tugas hakim adalah menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim juga diberi wewenang lain sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bab Kelima: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Hakim wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku, seperti berperilaku adil, jujur, arif, bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, berdisiplin, rendah hati, dan profesional. Kode etik ini telah diatur dalam peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Bab keenam mengatur soal hak dan kewajiban hakim. Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, penghasilan pensiun, biaya perjalanan dinas, insentif kinerja, dan tunjangan lain. Cuti dan fasilitas khusus seperti jaminan perumahan, transportasi, kesehatan, dan kedudukan protokol juga diatur.
Bab Ketujuh: Pengelolaan Hakim
RUU ini mengatur pengelolaan hakim, termasuk pengadaan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim. Pengelolaan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pengadaan hakim pertama dan ad-hoc dilakukan melalui proses seleksi calon hakim yang objektif, transparan, dan partisipatif.
Persyaratan untuk menjadi hakim pertama meliputi lulusan sarjana hukum, berusia minimal 23 tahun dan maksimal 37 tahun saat mendaftar. Calon hakim ad-hoc berasal dari warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan undang-undang. Pengangkatan hakim tinggi dan agung juga diatur dalam RUU ini.
Syarat Pengangkatan Hakim Agung
Untuk menjadi hakim agung, syaratnya adalah berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum. Usia minimum pencalonan adalah 50 tahun, berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang 45 tahun. Hakim agung juga harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk menjadi hakim tinggi dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Calon hakim agung dari lingkungan peradilan militer harus memiliki pengalaman minimal 15 tahun sebagai hakim, termasuk hakim militer tinggi. Untuk hakim nonkarier, syaratnya adalah pengalaman minimal 25 tahun dalam profesi hukum atau akademisi hukum tanpa sanksi pemberhentian.
Pembinaan Hakim
RUU ini akan mengatur pembinaan hakim, termasuk penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. Penempatan dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan lingkungan peradilan. Penilaian kinerja dan promosi juga diatur dalam RUU ini.
Masukan dari Komisi III
Bayu belum menjelaskan seluruh bab hingga selesai. Komisi III memberikan masukan kepada Bayu dan rekan-rekannya. Masukan ini akan didokumentasikan dan dielaborasi menjadi bahan rumusan undang-undang yang baru. Habiburokhman menutup rapat dengan mengimbau agar masukan tersebut dicermati dan dipertimbangkan dengan baik.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











