"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

OJK keluarkan aturan baru, multifinance bisa tawarkan DP 0% kendaraan dengan syarat



JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan terhadap POJK 46/2024. Peraturan ini mencakup pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk melakukan deregulasi dengan menyederhanakan beberapa ketentuan.

Salah satu perubahan utama adalah memperbolehkan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini diberikan sebagai bentuk stimulus untuk meningkatkan aksesibilitas dan fleksibilitas dalam pembiayaan kendaraan. Selain itu, persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor diturunkan dari 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.

Selanjutnya, POJK ini juga memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM. Aturan ini berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100%.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan peran, kinerja, dan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Dengan penyederhanaan regulasi administratif, OJK berharap perusahaan dapat lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan ini juga diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan, sekaligus sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif. Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, seperti peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan mencakup sepuluh pokok pengaturan, antara lain:

  • Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali
  • Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek
  • Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor
  • Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana
  • Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan
  • Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik
  • Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen
  • Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor
  • Penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan
  • Mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko

Berdasarkan kriteria yang dimaksud, Pasal 20A ayat (1) dalam POJK 35/2025 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 3% dan persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 dapat dikecualikan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka (DP) pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen)
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen)
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen)

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) menjelaskan bahwa porsi kredit kendaraan dengan DP 0% hanya diperbolehkan maksimal 20% dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *