JAKARTA — Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih menginginkan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, di mana rakyat yang memilih. Dalam jajak pendapat tersebut, 77,3 persen responden menyatakan bahwa pilkada langsung adalah sistem yang paling cocok.
Sebaliknya, hanya 5,6 persen responden yang berpendapat bahwa kepala daerah sebaiknya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, 15,2 persen responden menganggap keduanya sama saja, dan 1,9 persen menjawab tidak tahu.
Dari total 77,3 persen responden yang mendukung pilkada langsung, 46,2 persen dari mereka menyebutkan bahwa alasan utamanya adalah demokrasi dan partisipasi rakyat. Selanjutnya, 35,5 persen responden mengatakan bahwa kualitas pemimpin menjadi pertimbangan utama dalam memilih sistem ini. Di sisi lain, 5,4 persen responden merasa tidak percaya terhadap pemerintah, sedangkan 1,4 persen menjawab “lainnya” dan 4,5 persen tidak tahu.
Jajak pendapat ini dilakukan pada periode 8 hingga 11 Desember 2025, dengan jumlah responden sebanyak 510 orang dari 76 kota di 38 provinsi. Margin of error yang digunakan sekitar 4,24 persen.
Lima Partai Mendukung Pilkada via DPRD
Saat ini, lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungan terhadap usulan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD. Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa sistem pilkada melalui DPRD dinilai lebih efisien dari segi anggaran. Ia juga menilai bahwa proses penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pelaksanaan pemilihan akan lebih efisien jika dilakukan melalui DPRD.
“Gerindra mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilukada melalui DPRD di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sugiono dalam pernyataannya, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyoroti biaya politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan sering kali menjadi hambatan bagi sosok yang kompeten. Oleh karena itu, Partai Gerindra mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, atau wali kota.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, maupun anggarannya, kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada melalui DPRD,” tambah Sugiono.
Terbaru, Partai Demokrat juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pilkada melalui DPRD. Meski sebelumnya sistem ini digagalkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Partai Demokrat kini berada di barisan yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana ini.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan bahwa posisi partainya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











