"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Insanul Fahmi Bicara Kendala Saat Ditantang Buktikan Pernikahan Sirinya dengan Inara Rusli

Persoalan Pernikahan Siri yang Memanas

Persoalan antara Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli kembali memanas setelah muncul isu mengenai pernikahan siri yang disebut dilakukan oleh kedua pihak. Masalah ini bermula dari perselingkuhan yang terungkap antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli, yang akhirnya memicu laporan dugaan perzinaan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dikabarkan telah menikah secara siri pada Agustus 2025. Namun, hingga saat ini belum ada bukti sah yang bisa dibuktikan kepada pihak Mawa maupun kuasa hukumnya. Hal ini membuat perselisihan semakin memperuncing.

Insanul Fahmi, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa pernikahan siri harus mengikuti rukun nikah dalam Islam. Menurutnya, hal tersebut melibatkan wali nikah, saksi, serta mahar. Ia juga menyampaikan bahwa jika ingin membuktikan pernikahan siri tersebut, maka Mawa harus bertemu langsung dengan wali nikah atau keluarga Inara.

“Kita kalau nikah secara agama itu kan sebenarnya harus mengikuti atau memenuhi rukun nikah dalam Islam ya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak adanya pertemuan langsung antara dirinya dan Mawa menjadi kendala utama dalam menjelaskan detail pernikahan siri tersebut. “Cuman kan yang jadi kendala ini tidak ada pertemuan. Kita ngobrol cuma sebatas dari media ke media,” katanya.

Insanul Fahmi juga menyayangkan kesalahpahaman yang terjadi, sehingga membuat masalah semakin rumit. “Banyak sekali hal-hal yang mungkin disalahpahami. Itu yang membuat semakin rumit sebenarnya. Karena tidak ada pertemuan ya,” tambahnya.

Kuasa Hukum Mawa Tantang Bukti Pernikahan Siri

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu, menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk memberikan bukti nyata mengenai pernikahan siri yang mereka klaim. Menurut Althur, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima dokumen atau bukti sah yang menunjukkan adanya pernikahan siri antara kedua pihak.

“Sampai detik ini, kami sebagai kuasa hukum dan juga Mawa belum pernah menerima bukti pernikahan siri itu. Kapan menikahnya, bagaimana prosesnya, siapa saksinya, itu semua tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ujar Althur.

Althur menegaskan bahwa klaim pernikahan siri tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan di media ataupun podcast. Ia menekankan pentingnya bukti yang jelas dan dapat diuji secara hukum.

“Kalau memang mengaku sudah menikah siri, silakan perlihatkan buktinya. Jangan hanya disampaikan di media atau di podcast, tapi tidak pernah dibuktikan. Sampai sekarang ini kami belum melihat satu pun bukti yang dimaksud,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa pernikahan siri tidak bisa dijadikan dasar untuk menepis laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya. “Pernikahan siri itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan perzinaan. Pertanyaannya sederhana, pernikahan itu dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan yang dilaporkan? Itu sampai sekarang juga belum pernah dijelaskan,” katanya.

Althur juga menggunakan analogi untuk menjelaskan logika yang salah dalam klaim pernikahan siri. “Ibaratnya seperti seseorang menabrak lalu baru membuat SIM supaya tabrakannya dianggap tidak sah. Logika seperti itu tentu keliru. Begitu juga dengan pernikahan siri, tidak bisa dilakukan untuk membenarkan perbuatan yang sudah terjadi,” tambahnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *