Doni Salmanan Bebas Bersyarat Setelah Empat Tahun Di Penjara
Doni Salmanan resmi menghirup udara bebas pada hari Senin, 6 April 2026 setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun sejak 9 Maret 2022. Ia mendapatkan remisi sehingga masa tahanannya berkurang menjadi lebih singkat. Kini, ia telah bebas bersyarat dan siap kembali berkarya.
Dalam pernyataannya melalui media sosial, Doni Salmanan menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini ia sudah kembali bersama istrinya, Dinan Fajrina. “Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta,” tulisnya dalam unggahan Instagram pada Kamis (9/4/2026). Ia juga menambahkan bahwa momen ini sangat berharga baginya setelah melewati jalan hidup yang tidak mudah.
Doni Salmanan mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan trading Quotex. Ia memohon maaf atas semua hal yang ia lakukan. “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencananya untuk kembali berkarya dengan memberikan kontribusi positif. “Untuk itu, saya mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” katanya. Doni Salmanan berharap bisa menjalani hidupnya dengan lebih baik, terutama sebagai seorang suami yang bertanggung jawab.
Aset Doni Salmanan Disita dan Dilelang
Selain hukuman pidana, aset milik Doni Salmanan juga disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi dari Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, aset tersebut dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa kendaraan mewah milik Doni Salmanan berhasil terjual dalam lelang, antara lain:
* Porsche 911 Carrera 4S seharga Rp1,9 miliar
* Lamborghini Huracan Liberty Walk senilai Rp4,7 miliar
* BMW 840i Coupe M Tech seharga Rp1,1 miliar
* Toyota Fortuner GR 2022 dengan harga Rp410 juta
* Dua unit Honda CR-V terjual masing-masing Rp289 juta dan Rp313 juta
* Kawasaki Ninja H2 dijual dengan harga Rp436 juta
* Kawasaki Ninja ZX-10R senilai Rp344 juta
* KTM 500 EXC-F Six Days seharga Rp117 juta
* Kawasaki ZX-25R dengan harga Rp93 juta
Selain kendaraan, satu unit rumah di Kecamatan Soreang terjual dengan harga Rp3.527.080.000. Sementara itu, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam, laptop, drone, dan CPU juga dijual melalui mekanisme penjualan langsung.
Namun, beberapa barang seperti baju, sepatu, tas, dan jam tangan masih dalam proses penilaian karena terkendala data keaslian. Selain itu, satu unit rumah di Kota Baru Parahyangan masih dalam status Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), sehingga belum dapat dilelang.
Total hasil penjualan aset Doni Salmanan mencapai sekitar Rp13.413.127.000 miliar. Meskipun telah bebas, Doni Salmanan tetap wajib menjalani pelaporan hingga 30 Oktober 2029.











